Description: Description: Description: HSS-BW PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Jalan Aluh Idut No. 66 A Telp. (0517) 21230 KANDANGAN - 71212 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG REVISI PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2020 KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama, maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2017 - 2018; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Indikator Kinerja Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Indikator Kinerja Utama merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun laporan kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen renstra. KETIGA : Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kandangan pada tanggal 12 Januari 2020 Kepala Dinas Drs. Hendro Martono, MT Pembina Tk. I 19730309 199402 1 002 Tembusan : 1. Bupati Hulu Sungai Selatan Cq. Kepala Bagian Organisasi dan PAD Sekretariat Daerah Kab. HSS 2. Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah Kab. HSS