PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Jalan Aluh Idut No. 66A Telpon : (0517) 21230 Website : https://hulusungaiselatankab.go.id/ E-mail : diskominfokabhss@gmail.com KANDANGAN 71212 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2020 KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : a. bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018-2023, maka perlu disusun Rencana Kerja (Renja) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 7. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010- 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018-2023; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 13. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 14. Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 083 tentang Pengesahan Rencana Stategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018 - 2023; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020, yang selanjutnya disebut Renja Dinas Komunikasi dan Informatika adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk periode 1 (satu) tahun ke depan; KEDUA : Renja Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud diktum KESATU memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya; KETIGA : Renja Dinas Komunikasi dan Informatika mengacu pada RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat; KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.. Ditetapkan di : Kandangan pada tanggal : 10 Juli 2019 KEPALA DINAS, Description: ttd 001 Drs. HENDRO MARTONO, MT Pembina Tk. I NIP. 19730309 199402 1 002 4