Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad, S.AP ,MA membuka secara resmi kegiatan Reviu Capaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun anggaran 2021 bertempat di Pendopo Bupati. Rabu (27/07).
Mengawali sambutannya Wakil Bupati mengucapkan terima kasih kepada Direktur Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Deddy Winarman, M.Si yang bersedia hadir dan dinobatkan sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
“Semoga kehadiran bapak dedi ini dapt menambah semangat kita untuk Menyusun lppd di tahun berikutnya,” ucapnya.

Wabup menjelaskan LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang di dalamnya memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemda dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Laporan ini wajib disusun dan disampaiakn sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dengan jangka paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih jauh, menurut Wabup dengan terbitnya Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan hal yang baru yang harus dipelajari bersama, terutama tentang capaian kinerja makro, capaian indikator kinerja kunci, capaian kinerja SPM dan capaian kinerja tugas pembantuan.

Kemudian ia juga menerangkan bahwa Kab HSS telah melakukan asistensi penyusunann LPPD tahun 2021 pada tanggal 10 sampai 12 Maret 2022 di Jakarta dan telah direviu oleh APIP, Kinerja Kunci Outcome, Kinerja Output dan Input pada Apliksasi LPPD Kemendagri pada taggal 21 Maret 2022, dan pada tangal 14 Juni 2022 LPPD HSS telah di evaluasi oleh Tim Evaluasi Daerah Prov Kalsel.
“Alhamdulillah capaian kinerja kita pada tahun kemaren mendapatkan hasil yang sangat memuaskan, hal ini patut kita pertahananakn pada tahun berikutnya,” lanjutnya.
Memungkasi sambutannya, Wabup berharap reviu capaain LPPD yang dilaksanakan hari ini dapat memberikan pemahaman yang tepat dalam penyusunan LPPD tahun 2021 dan tahun yang akan datang.
“Saya harap laporan pemerintah daerah kita sudah sesuai dengan perundang-undangan, tidak ada lagi indikator kinerja kunci urusan pemerintah yang belum dapat data dukung,” lanjutnya.