Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), agar menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan pencanangan bulan panutan pembayaran PBB-P2 yang bertempat di Halaman Kantor Bupati HSS. Kamis(20/05/2021).

Pencanangan bulan panutan pembayaran PBB-P2 tahun 2021 ini ditandai dengan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) oleh Bupati Drs. H. Achmad Fikry, M.AP kepada para Camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pembayaran diawali oleh Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP selanjutnya diikuti para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kab. HSS.
Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP mengatakan bahwa pencanangan bulan panutan taat bayar PBB ini merupakan momentum dalam rangka memberikan motivasi bagi masyarakat untuk melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan lebih awal dalam mentaati dan mematuhi kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak.
Beliau menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah, yang hasilnya menjadi salah satu unsur penentu kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bupati Hulu Sungai Selatan berharap pelunasan PBB-P2 diutamakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu agar selanjutnya dapat mendorong dan menjadi contoh bagi masyarakat agar patuh dan taat dalam membayar pajak.
“Kegiatan ini seperti tahun-tahun lalu untuk mendorong semua ASN yang menjadi contoh untuk cepat membayar PBB. Sekali lagi ini adalah upaya kita mendorong ASN karena ASN contoh di masyarakat. Mudah – mudahan dengan ini masyarakat juga akan membayar Pajak Bumi Bangunannya, karena sepenuhnya menjadi pendapatan daerah, jadi semakin terpenuhi kewajiban PBB maka pendapatan kita juga semakin baik. Tadi saya sudah menyerahkan dengan Camat, Camat juga punya komitmen lah untuk bisa segera melunasi sebelum waktunya oleh masyarakat di wilayahnya dan akan terus kita dorong agar cepat lunas. Sebab bagaimanapun juga PBB adalah pajak yang 100 persen milik daerah yang akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita untuk membangun daerah tercinta Kabupaten Hulu Sungai Selatan.”
(KOMINFO/HSS/SR/2021)