Langkah maju diperlihatkan Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan cepat ke masyarakat. Berbagai program untuk masyarakat terus dimatangkan, salah satunya program layanan Call Center 110. Mereka kembali meluncurkan layanan Call Center Polri 110 di seluruh Indonesia untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan dari kepolisian.

Sebelumnya program ini telah berjalan mulai tahu 2014, namun belum maksimal karena ketika masyarakat melaporkan masih diterima Mabes Polri. Sehingga dikembangkan lagi dari tahun 2018, di tahun 2020 semakin ditingkatkan sehingga pelayananan bisa dimaksimalkan, dan 2021 ini di launching kembali layanan polisi 110.
Launching Pelayanan Polisi 110 diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh Kapolres HSS AKBP Siswoyo, S.IK, MH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. HSS Drs. Efran, M.AP, perwakilan Dandim Zaenal Nurdin, serta jajaran kepolisian, bertempat di Aula Vicon Polres HSS, Kamis (20/05).
Kapolres HSS AKBP Siswoyo mengatakan sore hari ini telah ikut menyaksikan launching layanan kepolisian 110 yang langsung dilaksanakan Kapolri, dan serentak seluruh Indonesia juga mengikuti melalui media vidcon.
“Layanan 110 ini, masing-masing wilayah akan terhubung dengan Polres, jadi 110 ini berada di layanan Polres masing-masing, apabila dihubungi oleh masyarakat HSS maka akan terhubung dengan Polres HSS. Ini penyempurnaan dari tahun 2015 sudah ada, namun karena ada beberapa kendala dan kekurangan maka disempurnakan kembali teknologi nya dan bisa digunakan mulai saat ini,” jelasnya.
Peluncuran layanan ini untuk memberikan pelayanan kepolisian yang cepat dan inovatif bagi masyarakat. Kehadiran Layanan Call Center Polisi 110 ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen. Agen itu akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll), dan masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis. Layanan Call Center Polisi 110 ini aktif selama 1×24 jam.
(Kominfo-HSS/Agtf/20052021)