Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sekda Kab. HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi- fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. HSS atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah dan Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Sekda Kab. HSS membacakan sambutan tertulis Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat I DPRD, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD lantai II, Senin (14/06).

Berdasarkan dari penyampaian 6 fraksi, dimana fraksi-fraksi tersebut menyetujui terhadap 2 ranperda tersebut. Dalam rapat paripurna tersebut pihak eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran dan dukungan dalam pemandangan umum atas ranperda yang disampaikan eksekutif yakni Inovasi Daerah dan Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
Selanjutnya tanggapan pihak eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada Rabu, 9 Juni 2021 diuraikan sebagai berikut :
Kepada fraksi PKS, fraksi Nasdem, fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi PKB, dan fraksi Gerindra-PAN, pihak eksekutif mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi terhadap ranperda yang disampaikan, serta mengharapkan masukan dan saran pada pembahasan-pembahasan selanjutnya.
Terkait pertanyaan fraksi Nasdem berkenaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional di sekolah-sekolah terpencil, “Kami jelaskan bahwa selama ini pengelolaan bantuan operasional sekolah daerah di sekolah-sekolah terpencil tetap sama dengan sekolah-sekolah yang bukan terpencil, sekolah membentuk tim manajemen dana bantuan operasional sekolah untuk melaksanakan pengelolaan dana BOSDA yang disalurkan langsung ke rekening sekolah kemudian sekolah menyalurkan dana ke rekening penerima honor BOSDA,” jelasnya.
Selanjutnya menanggapi fraksi Golkar atas ranperda tentang penyelenggaran bantuan operasional daerah, berkenaan dengan frasa PD dalam beberapa pasal,
“Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan PD adalah Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4, yakni Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan”, ungkapnya.
Kemudian berkenaan dengan harapan fraksi PKB atas ranperda tentang penyelenggaraan bantuan operasional sekolah agar penyaluran BOSDA tepat sasaran,
“Hal ini juga menjadi harapan kami, sehingga peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat tercapai, dan harapan agar dengan adanya perda tentang inovasi daerah bahwa nantinya dapat meningkatkan pelayanan publik, hal ini juga menjadi harapan kami bahwa dengan munculnya inovasi-inovasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempermudah masyarakat dalam mengakses seluruh layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di daerah,” ucapnya.
Terakhir menanggapi pertanyaan dari fraksi Gerindra-PAN tentang kegiatan operasional apa saja yang dibiayai dengan dana BOSDA,
“Dijelaskan bahwa dana BOSDA bagi sekolah penerima baik sekolah negeri maupun sekolah swasta digunakan untuk biaya operasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan yang masih berstatus tenaga honorer. Sedangkan untuk biaya operasional sekolah yang lain dianggarkan dari dana bos reguler pusat yang besarannya disesuaikan berdasarkan jumlah siswa, jumlah tenaga honorer yang ada dan lokasi sekolah yang disepakati,”terangnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi, serta turut hadir Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, Wakil Ketua II DPRD H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan tamu undangan.
(Kominfo-HSS/Agtf/14062021)