Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kab. HSS di Ruang Rapat lantai II DPRD, Selasa (15/06).

Pada kesempatan ini Bupati HSS H. Achmad Fikry menyampaikan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 194 disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bahwa Rancangan Peraturan Daerah memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah, Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihannnya, Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah, Daftar Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah, Daftar Rekapitulasi Aset Tetap, Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya, Daftar Dana Cadangan Daerah, Daftar Kewajiban Jangka Pendek, Daftar Kewajiban Jangka Panjang, Daftar Kegiatan yang Belum Diselesaikan dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati HSS mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan sebagai lampiran Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini adalah merupakan laporan keuangan audited, yaitu laporan keuangan yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan prosedur dan standar pemeriksaan yang berlaku.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dilakukan BPK-RI dalam dua tahap. Tahap I disebut dengan pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan selama 35 hari dan Tahap II atau pemeriksaan lanjutan dilaksanakan selama 30 hari. Pada Tahap I & II ini BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tatap muka secara langsung melalui wawancara, konfirmasi, dokumentasi dan prosedur alternatif lainnya untuk mendapatkan keyakinan kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Selatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Bupati Hulu Sungai Selatan pada tanggal 24 Mei 2021 bertempat di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan LHP tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020, kembali dapat mempertahankan opini WTP untuk yang ke 8 kalinya,” tuturnya.
Bupati HSS juga mengatakan sebagaimana yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kab. HSS, Kab. HSS merupakan Kabupaten pertama di Kalimantan Selatan yang menyampaikan LKPD tahun 2020 secara tepat waktu sehingga penyerahan LHP dari BPK RI ke Pemkab HSS merupakan yang pertama di wilayah Prov. Kalsel. Disamping itu, capaian-capaian pengelolaan keuangan di Pemkab HSS menunjukkan peningkatan kualitas sehingga dikatakan pengelolaan keuangan Kab. HSS paling baik diantara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalsel. Hal ini merupakan indikasi bahwa kualitas penyajian Laporan Keuangan Pemkab HSS semakin baik dan tepat dari tahun ke tahun.
Namun opini WTP ini bukanlah segalanya, yang terpenting adalah LHP yang mencerminkan bagaimana pengelolaan keuangan dilaksanakan harus memberi korelasi yang positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Dapat dilihat dari beberapa indikator makro di Kab. HSS seperti angka tingkat kemiskinan dari 6,29% pada tahun 2016 menjadi 5,17% pada tahun 2020. Kemudian dari angka Tingkat Pengangguran Terbuka sebanyak 4,22% pada tahun 2013 menjadi 2,24% pada tahun 2020, angka ini dibawah angka rata-rata Provinsi sebesar 4,18% dan rata-rata nasional sebesar 5,23% untuk tahun 2020. Selanjutnya dilihat dari indeks Gini Ratio pada tahun 2016 sebesar 0,36 menjadi 0,30 pada tahun 2020 lebih kecil dibandingkan dengan indeks provinsi sebesar 0,33. Hal ini menggambarkan bahwa ketimpangan distribusi pendapatan di Kab. HSS masih rendah dengan kata lain distribusi pendapatan cukup merata. Dan terakhir dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kab. HSS sebesar 68,80 pada tahun 2020.
“Kami juga menyadari bahwa didalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI masih terdapat beberapa temuan dan rekomendasi yang harus segera kami tindak lanjuti. Oleh karena itu kami memerintahkan agar semua SKPD yang terkait untuk segera menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, karena sesuai dengan Peraturan BPK-RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pada Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima,” terangnya.
Selesai membacakan pengantarnya, Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP menyerahkan Buku Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kab. HSS Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE dan Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE, dan turut dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, Asisten, Staf Ahli, OPD lingkup Pemkab HSS dan tamu undangan lainnya.
(Kominfo-HSS/Agtf/15062021)