Penetapan dilakukan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan acara pembicaraan tingkat II atas Raperda Kabupaten HSS tentang Perubahan APBD TA 2020 yang dihadiri oleh Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry M.AP beserta jajaran FORKOPIMDA, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad S.AP MA, Para Asisten dan Staff Ahli serta Kepala SKPD dan Camat, Rabu (14/07).

Seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kab. HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Raperda Kabupaten HSS tentang Perubahan APBD TA 2020 yang mana semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda perubahan APBD TA 2020 ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan Perda perubahan APBD ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua, dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan melayani sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat atas amanah yang diberikan dalam mengelola dan melaksanakan APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan persetujuan bersama ini, menunjukan bahwa pola kemitraan yang telah kita bina selama ini berlangsung dengan baik, sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada dipundak eksekutif dan legislatif, dapat dilaksanakan secara bersama – sama antara eksekutif sebagai pelaksana dengan legislatif sebagai patner kerja dalam melaksanakan pembangunan”, ucap Bupati HSS.
Bupati HSS juga mengucapkan penghargaan dan ucapan terima kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 tersebut.
“Pertanyaan dan masukan yang sudah kita bahas bersama akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang sehingga menjadi lebih sempurna lagi”,tutur Bupati HSS