Dalam rangka menyikapi perkembangan ancaman narkoba yang sangat dekat dan nyata dampaknya di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS ) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) HSS mendeklarasikan Anti Narkoba dan mencanangkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kandangan, Kamis (15/07).

Desa yang ditunjuk sebagai Desa Bersinar terdiri dari 5 desa dan 2 kelurahan, yaitu Desa Durian Rabung, Desa Tibung Raya, Desa Lungau, Desa Lokbinuang, Desa Badaun, Kelurahan Jambu Hilir dan Kelurahan Kandangan Kota.
Dalam sambutan tertulis Bupati HSS yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. HSS Drs. Sasmi Rifani, M.AP menyampaikan salah satu bentuk keseriusan Pemkab HSS dalam upaya memerangi narkoba adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selain itu, juga dibentuk tim terpadu P4GN serta seluruh OPD lingkup Pemkab HSS dihimbau untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020 – 2024 di instansi masing – masing.
Upaya perang melawan narkoba juga digelorakan hingga ke pelosok desa, mengingat potensi dan kekuatan besar masyarakat dalam melawan narkoba secara bersama sama. Sehingga diterbitkanlah SK Bupati HSS nomor 188.45/168/kum/2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba.
Bupati berharap 7 desa/ kelurahan yang ditunjuk sebagai desa bersih narkoba (bersinar) agar dapat menjadi pilot projek dan contoh bagi desa dan kelurahan lainnya dalam memerangi dan memberantas narkoba. Bupati percaya dengan kebersamaan dan peran aktif semua komponen masyarakat, pendidikan, maupun dunia usaha, maka Kab. HSS yang bersih dari narkoba akan dapat terwujud.
Kepala BNNK HSS Agus Winarti, SKM, M.PH dalam wawancaranya mengatakan Deklarasi Anti Narkoba dan Pencanangan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) Kab. HSS tahun 2021 merupakan program baru dari BNN yang launching 2021 dan program ini akan berlanjut sampai 2024 untuk 5 tahun pertama.
“Karena ini kebijakan baru dan masuk dalam program prioritas nasional di Bappenas maka seluruh BNN kabupaten/kota dan provinsi melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan alasan dari pelaksanaan pencanangan desa bersinar ini adalah bahwa adanya data dari BNN bahwa 80% wilayah Kab. HSS adalah perdesaan, dan bandar serta peredaran narkoba itu sudah masuk ke desa atau kelurahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat desa untuk turut serta berperang melawan narkoba ini, jadi menyadarkan masyarakat bahwa ancaman narkoba sudah ada di sekitar kita, tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat tentu ini tidak bisa diwujudkan. Hari ini kami mencanangkan untuk Kab. HSS di tahun ini ada 7 yang di SK kan Bupati pada tahun 2021, yang akan kami lakukan dengan melakukan kegiatan yang mengikutsertakan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di desa dan kelurahan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. HSS Drs. Sasmi Rifani, M.AP sebagai pihak dari Pemkab HSS menyatakan dukungan kepada program Desa Bersinar ini, hal itu dibuktikan dengan telah mengeluarkan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang P4GN.
“Kami juga ingin agar desa dan kelurahan yang sudah ditunjuk, agar lebih aktif untuk mensosialisasikan ataupun mengajak masyarakat agar desa nya bersih narkoba. Semua komponen-komponen atau desa yang berdekatan bisa saling mendukung agar terwujudnya bersih narkoba di Kab. HSS,” harapnya.
Acara diisi dengan Penyerahan SK Desa Bersinar kepada 5 Desa dan 2 Kelurahan, kemudian pembacaan Deklarasi Anti Narkoba oleh Asisten, Kapolres, perwakilan Dandim, serta seluruh undangan, dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Anti Narkoba, juga dimeriahkan dengan persembahan tarian dan kesenian madihin oleh Sanggar Karamunting.
(Kominfo-HSS/Agtf/15072021)