Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyerahkan Dana Hibah Bantuan Keuangan untuk Partai Politik dan Badan Penerus Pembudayaan Kejuangan (DHC 45) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 bertempat di Aula Ramu Setda Kab. HSS. Senin (26/07/2021).

Bantuan Dana Hibah ini diserahkan langsung oleh Bupati Hulu Sungai Selatan Drs, H. Achmad Fikry, M. AP didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. HSS Drs. Sasmi Rifani, M.AP dan Kepala BPBD Kesbangpol Kab. HSS Roni Rusnadi S.H.
Dalam laporannya, Kepala BPBD Kesbangpol Kab. HSS Roni Rusnadi S.H menyampaikan Dana Hibah Keuangan untuk Partai Politik diberikan tiap tahun selama 5 tahun, mulai tahun 2019 s/d 2024 sebanyak 9 partai politik.
“Pemberian Hibah bantuan keuangan untuk Partai Politik berdasarkan jumlah suara sah pada saat Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019, dikalikan jumlah per suara” ucapnya
Kepala BPBD Kesbangpol Kab. HSS menjelaskan bantuan kepada Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan untuk kelengkapan administrasi yang diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik adalah 8 Partai.
“Yang diantaranya Partai Keadilan Sejahtera Kab. HSS sebesar Rp. 172.136.946,00,- Partai Nasdem Kab. HSS sebesar Rp. 155.123.509,00,- Partai Golkar Kab. HSS sebesar Rp. 78.252.784,00 Partai Gerindra Kab. HSS sebesar 69.260.935,00 Partai Kebangkitan Bangsa Kab. HSS sebesar Rp. 51.604.417,00 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab. HSS sebesar Rp. 51.390.057,00 Partai Persatuan Pembangunan Kab. HSS Rp. 35.256.625,00 Partai Demokrat Kab. HSS Rp. 33.096,099,00,- ,” tuturnya
Lebih lanjut Kepala BPBD Kesbangpol Kab. HSS mengatakan untuk 1 Partai masih menunggu Surat Keputusan dari Dewan Pengurus Pusat yaitu Partai Amanat Nasional Kab. HSS sebesar Rp. 37.828.948,00.
Selain menyerahkan Dana Hibah untuk Partai Politik Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M. AP juga menyerahkan bantuan kepada Badan Penerus Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC 45) Kab. HSS Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 350.000.000,00.
Dalam wawancaranya, Bupati Hulu Sungai Selatan berharap dengan adanya Dana Hibah Bantuan Keuangan untuk Partai Politik ini dapat memperlancar roda organisasi Partai Politik.
“Pesan kami karena ini dana hibah harus dikelola dengan baik karena suatu hari akan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk hari ini menyerahkan juga kepada Badan Penerus Pembudayaan Kejuangan (DHC 45) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, mudah-mudahan diserahkan lebih awal di bulan 7 ini bisa punya waktu 5 bulan kedepan sehingga nanti di akhir anggaran mempertanggungjawabkan dana hibah yang kita berikan,” harap Bupati
(KOMINFO/HSS/SR/2021)