Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, S.AP, MA. mewakili Bupati Drs.H. Achmad Fikry, M.AP hari ini menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSS dalam rangka Pembicaraan Tingkat II / Persetujuan Bersama Atas Raperda Kabupaten HSS Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD HSS. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, H. Ahmad Fahmi, SE. (Rabu,24/11).

Sebagaimana biasa, sebelum Rapat Paripurna DPRD secara rutin selalu didahului dengan tausyiah dari para ulama. Dan yang menarik perhatian kali ini, tausyiah diisi oleh TGH. Ahmad Syairazi, pengasuh Ponpes Dalam Pagar, Kandangan yang sebelumnya juga didahului lantunan shalawat oleh 2 orang santrinya.
Dalam tausyiahnya TGH. Ahmad Syairazi mengupas tentang bagaimana memikul amanah.
“Menjadi anggota Dewan sebenarnya adalah kesempatan untuk menjadi ladang amal, bagi mereka yang mampu memegang amanah dengan baik dan benar. Karena di posisi ini menjadi tempat saluran aspirasi yang tentu dihajatkan masyarakat, untuk kemashlahatan ummat bersama. Beruntunglah bapak ibu bila mampu menjadi seorang manusia yang bisa memberikan manfaat kepada orang banyak” ungkapnya.
*Mampu menyuarakan atau menyampaikan aspirasi saja, sudah dibalas oleh Allah dengan pahala, terlepas berhasil atau tidak. Apalagi kalau apa yang disampaikan nanti bisa direalisasikan dan banyak memberikan manfaat, maka dosa-dosa kita akan diampuni oleh Allah SWT” tuturnya sambil menukilkan sebuah hadits Rasulullah SAW.
Rapat Paripurna kali ini berisikan antara lain Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi Dengan Pihak Eksekutif beberapa waktu yang lalu, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (PKS, PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, PKB dan Gerindra PAN) yang secara total menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu dalam sesi akhir, yakni Pendapat Akhir Kepala Daerah, membacakan sambutan tertulis Bupati, Wakil Bupati Syamsuri Arsyad menyampaikan terima kasihnya atas nama pihak eksekutif, atas dukungan pihak legislatif yang telah menyetujui Perda APBD Tahun 2022 ini sesuai waktunya.
“Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda APBD TA 2022 hari ini, menunjukan bahwa pola kemitraan antara eksekutif dan legislatif selama ini telah berjalan dengan baik, sehingga tanggung jawwb pembangunan bisa dipikul bersama” ungkapnya.
Diakhir acara dilakukan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama, Keputusan DPRD No.20 Tahun 2021 Tanggal 24 Nopember 2021, antara Wakil Bupati dan unsur Pimpinan Dewan. Turut hadir dalam rapat kali ini dari Forkopimda HSS,Kapolres HSS, Kepala PN Kandangan, serta Perwakilan Kajari dan Perwakilan Dandim 1003/HSS, Pimpinan Bank Kalsel serta beberapa Kepala OPD dan Kepala Bagian lingkup Setda HSS.
(Kominfo-HSS/AJP/24112021)