Yup! Secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal memang tidak perlu dilunasi karena sifatnya ilegal dan tidak sah di mata hukum. Tapi, tentu masih ada risiko teror penagihan ke nomor peminjam dan orang-orang terdekat yaaa.
Makanya, lebih baik ikuti tips ini untuk melakukan transaksi yang lebih aman:
1. Cek legalitas pinjol di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
2. Hanya gunakan pinjol yang terdaftar di link tersebut.
3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak berwenang.
Selain itu, kalo #SobatKom nemu aktivitas pinjol ilegal, segera laporkan ke:
1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.