Setelah selesai melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan olahraga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD Kab. HSS) kembali melanjutkan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pesantren yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD lantai II, Rabu (08/12/2021)

Dengan melibatkan Kantor Kementerian Agma Kab. HSS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. HSS, Seluruh Asosiasi Pesantren serta seluruh stakeholder terkait untuk dimintai masukan dan pendapat. Uji Publik kali ini dipimpin Sekretaris DPRD Kab. HSS Drs. Kamidi, M.IP.
Ditemui usai acara, Sekretaris DPRD Kab. HSS Drs. Kamidi, M.IP mengatakan uji publik ini dilakukan untuk mendengarkan pendapat terhadap Ranperda yang saat ini dalam tahap penyusunan anggota DPRD Kab.HSS.
“Alhamdulillah banyak hal dan masukan untuk penyempurnaan rancangan perda ini dan dalam waktu segera nanti insyaallah akan kami sampaikan ke pemerintah daerah Kab. HSS” ucapnya
Lebih lanjut beliau berharap agar dari uji publik ini diharapkan pengayaan terhadap substansi rancangan peraturan Daerah ini.
“Karena terkait dengan anak didik kita dan juga masa depan mereka terutamanya terkait dengan Pendidikan agama ini bisa tertata dan dapat benar-benar mengembangkan Lembaga Pendidikan mereka yaitu pesantren sehingga nantinya ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat kita lebih khusus terkait dengan visi-misi bapak Bupati kita agamis di Kab. HSS,” tuturnya
(KOMINFO/HSS/SR/2021)