Dalam Rangka Pelaksanan kegiatan rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Pertanian Kab. HSS menyelenggarakan Sosialisasi Koordinasi dan Penyusunan Peta LP2B pada Finalisasi Usulan Kegiatan rekomendasi perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2021. Bertempat di Ballroom lantai II, Hotel Banjarmasin International. Rabu (8/11).

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. HSS Muhammad Noor, SP, dan dihadiri Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalsel H. Imam Subarkah, SP, Sekretaris Dinas Pertanian Kab. HSS H. Farid Nasaruddin, SP, Tim Pokja Rekomendasi PLP2B Kab. HSS terdiri dari Bappelitbangda Kab. HSS, ATR/BPN Kab. HSS, PUTR Kab. HSS, BPS Kab. HSS, Kepala BPP seKecamatan di Kabupaten HSS. Adapun yang hadir melalui aplikasi zoom meeting yaitu Kepala Sub Direktorat Perlindungan Lahan Kementan RI Gloria Merry K SP, MM, MSc.
Kepala Dinas Pertanian Kab. HSS Muhammad Noor, SP mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menyampaikan hasil-hasil pemetaan yang telah dilakukan selama beberapa bulan untuk penetapan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Sedangkan hasil dari kegiatan tersebut itu kita peroleh Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) itu seluas 22.294,84 Ha. Yang terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 20.247,03 Ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 2.047,81 Ha”, jelasnya.
“Alhamdulillah untuk LP2B sudah pada penetapan Surat Keputusan Bupati, dimana tujuan penetapan LP2B dalam rangka menghindari alih fungsi lahan pertanian”, katanya.
“yang mana kita ketahui bahwa lahan pertanian ini alih fungsinya cukup tinggi di Kabupaten HSS dari tahun 2016 sampai dengan 2021”,ucapnya.
Disampaikan juga, dimana setelah ditetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini, tidak dapat di alih fungsikan lagi, kecuali ada 2 hal yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum tertentu dan bencana. “Untuk peralihan kepentingan umum dan bencana inipun juga harus nanti diganti dengan lahan yang lain, sehingga luasan dari LP2B itu tetap”,tambahnya.
Kepala Dinas Pertanian Kab. HSS juga mengatakan, terkait dengan langkah-langkah selanjutnya, setelah ditetapkan ini mungkin perlu disosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan LP2B ini agar mereka mengetahui, kemudian apa-apa juga menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat sesuai dengan kewenangannya, terutama dalam hal pemberian insentif kepada petani yang lahannya terkena LP2B.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura H. Imam Subarkah, SP menyampaikan sejalan dengan meningkatnya pembangunan kebutuhan akan lahan semakin meningkat dan terjadi persaingan yang ketat antar sektor misalnya untuk pemungkiman, perkantoran, industri jalan dan lain-lain sehingga mengakibatkan beralih fungsinya lahan pertanian yang subur atau produktif.
Dikatakan juga, penetapan kawasan peruntukan pertanian ini diperlukan memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan pertanian berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, pengolahan, pasca panen dan pemasaran serta kegiatan pendukung laimnya secara terpadu dan berkelanjutan.
“Dengan itu upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah hal yang sangat panting untuk direalisasikan. Dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam suatu sistem yang utuh dan menyeluruh”,tambahnya.
Dikatakan pula, Penetapan Kriteria Teknis Kawasan Pertanian sebagai dasar bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota da|am perencanaan, penetapan, pemanfaatan dan pengenda|ian tata ruang peruntukan pertanian. Berdasarkan pertimbangan diatas maka telah ditetapkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Pedindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kepala Sub Direktorat Perlindungan Lahan Kementan RI Gloria Merry K SP, MM, MSc menyampaikan bahwa hasil yang telah dilakukan oleh Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah sangat baik. “dan juga saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Dinas Petanian Kab. HSS bersama Tim Pokja dalam hal penetapan Surat Keputusan Bupati terkait dengan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan”, kata Kepala Sub Direktorat.