Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, S.AP, MA pagi ini menghadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Rapat kali ini merupakan Pembicaraab Tingkat Pertama dalam rangka mendengarkan usulan 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, yakni :
(1) Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado
(2) Penyelenggaraan Keolahragaan
(3) Penyelenggaraan Dan Pengembangan Pesantren

Rapat sendiri hanya dihadiri oleh 7 orang anggota Dewan,karena anggota lainnya melaksanakan tugas ke luar daerah. (Rabu,15/12)
Dari pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rahmat Iriadi, dinyatakan bahwa pengusulan Raperda Inisitif DPRD ini didasari oleh beberapa hal.
Untuk Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado, disebabkan bahwa berdasarkan undang-undang daerah memang diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing. Sedangkan untuk Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, diketahui bahwa saat ini minat olahraga masyarakat sudah semakin meningkat, sementara pembangunan di bidang olahraga selama ini belum terintegrasi dengan bidang lainnya, sehingga perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan daerah.
Selanjutnya dalam hal Raperda Penyelenggaraan Dan Pengembangan Pesantren, Rahmat menyatakan penanganan pesantren di daerah ini masih dilakukan dengan melalui dana hibah. Kedepan DPRD menginginkan adanya payung hukum yang kuat, sehingga Pemkab lebih bisa leluasa berpartisipasi untuk memajukan pendidikan di Pesantren.
Diakhir acara diserahkan 3 Draf Rancangan Peraturan Daerah ini dari Ketua Bapemperda kepada Pimpinan Sidang, H.Ahmad Kusasi dan selanjutnya diserah teruskan kepada Wakil Bupati HSS. Dari pihak eksekutif turut hadir Asisten dan para perwakilan Kepala OPD lingkup Pembak HSS.
(Kominfo-HSS/AJP/15122021)