Rapat Paripurna dalam DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka Tanggapan atau Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. HSS Terhadap Ranperda Kab. HSS Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. HSS, Rabu(02/02/2022).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi didampingi Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE. Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD.
Pertama, menanggapi Fraksi PDIP terkait peningkatan pelayanan terhadap RSUD Daha Sejahtera yakni dengan adanya alat cuci darah sehingga dapat melayani warga yang memerlukan. Kemudian terkait Sekolah Luar Biasa di Kab. HSS yang dapat dijelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 pada dasarnya pengelolaan pendidikan khusus merupakan kewenangan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya berkenaan dengan pembangunan jembatan parigi dapat disampaikan bahwa dalam rangka proyek pembangunan jembatan dimaksud pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Tahun 2021 telah melaksanakan beberapa tahapan pra konstruksi. Kemudian terkait kerusakan jalan akibat banjir di wilayah Daha melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang akan mengupayakan untuk melaksanakan kegaiatan pasca bencana melalui rehabilitasi jangka pendek, kegiatan pendataan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air minum dan sanitasi yang merupakan pelayanan yang utama akan dilakukan setelah kondisinya memungkinkan akan dilaksanakan melalui dana bencana.
Kemudian menanggapi Fraksi PKS, berkenaan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dapat disampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD dilaksanakan pemerintah daerah dan diawasi oleh DPRD terdapat 4 tahapan yang harus dilakukan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan daerah. Berkaitan dengan perencanaan sumber pendapatan maka perlu dilakukan analisis komperhensif untuk memuktahirkan data-data obyek pendapatan, memiliki target kinerja yang memenuhi indikator indeks pengelolaan keuangan daerah. Berkenaan dengan pelaksanaan publik hearing untuk mengetahui tingkat pemahaman respon dan ekspektasi publik terhadap kebijakan daerah, dapat kami sampaikan kebijakan daerah terkait pengelolaan keuangan daerah yang sedang disusun ini seluruh individu yang terlibat dalam pelaksanaan keuangan daerah wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan sesuai ketentuan. Selanjutnya terkait sumber usaha baru yang akan disahkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dapat dijelaskan bahwa jenis usaha baru yang saat ini belum memungkinkan ada yang bisa dikelola yang disebabkan oleh keterbatasan kewenangan. Upaya pemerintah daerah yang ditempuh dalam meningkatkan PAD antara lain: Intensitifitasi pajak retribusi, pemutakhiran data wajib pajak sehingga tarif sesuai dengan kondisi terakhir, penggunaan tekhnologi informasi dalam pemantauan transaksi, memberikan kemudahan pembayaran pajak dengan aplikasi online.
Selanjutnya menanggapi Fraksi Golongan Karya (Golkar) berkenaan dengan pertanyaan fraksi Golkar terkait asas dan konsep dasar Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dijelaskan bahwa asas dan konsep dasar Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dikelola secara tertib saat ketentuan peraturan perundang-undangan transparan dan bertanggungjawab serta tetap memperhatikan asas kepatutan dan memberikan manfaat untuk masyarakat. Yang kedua berkenaan dengan perbedaan mendasar terhadap Ranperda pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan dengan Ranperda sebelumnya dapat disampaikan perbedaan yang mendasar secara teknis antara lain : pengaturan penunjukan terhadap pejabat pengelolaan keuangan daerah, penunjukan terhadap pejabat pengelolaan keuangan yang sekarang merupakan pejabat administrator besaran uang persediaan yang ditetapkan dengan surat keputusan Bupati, deposito kas daerah dalam rangka manajemen kas hanya boleh di tempatkan di bank yang ditunjuk sebagai bank kas daerah.
Terhadap masukan yang diberikan oleh Fraksi PKB berkenaan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam APBD dilaksanakan pemerintah daerah dan diawasi oleh DPRD. Terdapat 4 tahapan yang harus dilakukan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Untuk mencapai good governance maka pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan perencanaan sumber pendapatan perlu dilakukan analisis komperhensif untuk memuktahirkan data-data obyek pendapatan, memiliki target kinerja yang memenuhi indeks pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan APBD responsive terhadap kebutuhan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
Dari Fraksi Nasdem, Sekda HSS berharap masukan dan saran berkenaan dengan ranperda yang kami sampaikan, kemudian kami juga berharap saran saran dari fraksi nasdem untuk pembahasan pembahasan selanjutnya.
Terakhir menanggapi dari fraksi Gerindra berkenaan dengan pengaruh sistem pengelolaan keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan keuangan daerah dapat disampaikan dengan adanya perda pengelolaan keuangan daerah ini dapat membantu pihak yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan untuk menjadikan sebagai acuan serta pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan daerah.
Selesai menyampaikan tanggapan pada rapat paripurna, Sekda Kab. HSS dalam wawancaranya berharap dengan adanya tanggapan atau jawaban Eksekutif ini dapat memberikan pemahaman lebih jelas kepada DPRD Kab. HSS sehingga kedepannya nanti pembahasan ranperda ini bisa berjalan dengan mulus sehingga bisa menghasilkan peraturan daerah.
“Alhamdulillah berjalan lancar pada hari ini. Kami ucapkan terimakasih kami mohon maaf apabila ada yang kurang dari tanggapan atau jawaban yang disampaikan tadi,” ucapnya.
Turut hadir pada rapat ini, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kepala Bagian, dan Anggota DPRD Kab. HSS.
(KOMINFO/HSS/SR/2022)