Guna memberikan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) membentuk dan menetapkan Desa Lungau Kecamatan Kandangan sebagai Kampung Restorative Justice (RJ). Digelar di Kantor Desa Lungau, Rabu(03/02/2022) Acara pembentukan Kampung Restorative Justice ini diresmikan secara langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Indah Laila, S.H bersama Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M. AP.

Tampak berhadir duduk di kursi undangan, Wakapolres HSS Rissan, S. Sos, M. AP, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta Sinuraya, Kasdim 1003/HSS Mayor Inf. Sarifudin, Camat Kandangan Lothvie Rahmani, S.STP, M.Si, Perwakilan Pengadilan Negeri Kandangan, Perwakilan PMD serta Kepala Desa Lungau Kecamatan Kandangan Muhammad Holik dan unsur tokoh masyarakat desa setempat.Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Indah Laila, S.H menjelaskan pembentukan kampung RJ didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor B 475 Tanggal 8 Februari Tahun 2020. Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.Indah Laila menjelaskan dibentuknya kampung Restorative Justice di Desa Lungau Kecamatan Kandangan karena sebelumnya pernah terjadi perkara penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan yang dapat termasuk perkara yang dapat di Restorative Justice.Lebih lanjut beliau menegaskan dengan program kampung RJ, bukan berarti semua perkara hukum dapat diselesaikan atau didamaikan di kampung. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, di antaranya ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP dalam sambutannya menyambut baik kegiatan Pembentukan kampung Restorative Justice ini sebagai tindak lanjut dari telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan tanggal 21 Februari 2022.“Tentunya dengan keadilan restorative ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sebagai upaya penyelesaian yang telah terjadi,” ucap BupatiLebih lanjut Bupati HSS menyampaikan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan telah berupaya memberikan andil bagi penegakan hukum, dengan pembentukan Kampung Restorative Justice di Desa Lungau Kecamatan Kandangan ini.“Saya berharap masyarakat dapat menerima pembentukan Kampung Restorative Justice ini sebagai jalan keluar atau solusi dari permasalahan yang terjadi, sehingga dapat diselesaikan di tingkat Desa. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi bagi Kab. HSS,” tuturnyaPencanganan Desa Lungau sebagai Kampung Restorative Justice ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (KOMINFO/HSS/SR/2022)