Dalam upaya meningkatkan penguatan daya saing bangsa berbasiskan industri yang kreatif dan inovatif yang saat ini telah menjadi tuntutan bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi era pasar bebas, maka pagi tadi dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) antara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Bappelitbangda Kab. HSS), bertempat di Pendopo Wakil Bupati HSS, Kamis (17/03).

Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ngatirah dan Kepala Bappelitbangda Kab. HSS Muhammad Arlian Syahrial, yang disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, Bc.I.P, S.I.P, M.Si dan Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, S.AP, MAKegiatan ini juga dirangkai dengan Pendampingan Pengajuan Pendaftaran Permohonan Kekayaan Intelektual.Dalam sambutan Bupati HSS yang dibacakan oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad pada acara tersebut, menyambut baik terlaksananya kegiatan ini. Beliau juga mengapresiasi kepada UMKM yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya.Diharapkan dengan adanya pendaftaran ini, dapat memberikan perlindungan atas karya intelektual sekaligus melindungi hak ekonomis milik pencipta karya itu sendiri.“Bagi pelaku usaha yang memiliki suatu karya, wajib untuk memiliki perlindungan hukum sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kabupaten HSS memiliki potensi kekayaan alam dan karya cipta yang dapat didaftarkan kekayaan intelektualnya, karenanya dalam waktu dekat bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel kami akan mengadakan seminar dan berkeinginan untuk menjadikan Kabupaten HSS sebagai Sentral Mobile IP Clinic,” ujar Wabup HSS kemudian.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel) Lilik Sujandi, Bc.I.P, S.I.P, M.Si mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai salah satu wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Kalsel terhadap Pemerintah Daerah yaitu Kab. HSS guna memberikan payung hukum atas kekayaan intelektual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan informasi dan motivasi bagi masyarakat, badan hukum maupun Pemerintah Daerah untuk melindungi setiap Kekayaan Intelektual yang dimiliki melalui pendaftaran pada KI.Semangat untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual ternyata tidak hanya dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah saja, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan atau yang kerap disebut Bank Kalsel juga memiliki semangat yang sama, khususnya dalam pengembangan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebanyak 20 (dua puluh) IKM/UMKM di Kabupaten Hulu Sungai Selatan difasilitasi pendaftaran merek secara gratis oleh Bank Kalsel dan Kanwil Kemenkumham Kalsel pada perhelatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini.Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara berkesinambungan dapat memberikan perlindungan hukum serta peningkatan ekonomi bagi pemegang HAKI, hal inilah yang menjadikan Bank Kalsel bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkolaborasi untuk bersama membangun Banua melalui pengembangan potensi kekayaan intelektual yang melimpah.“Banyak karya cipta yang dihasilkan oleh bangsa kita, perlindungan HAKI memberikan kepastian hukum dan juga memberikan manfaat ekonomis. Potensi KI yang ada akan terus kita fasilitasi semaksimal mungkin melalui program-program unggulan seperti Klinik KI Bergerak (Mobile IP Clinic) yang kita mulai dari Kabupaten HSS ini bekerja sama dengan Pemkab HSS dan Bank Kalsel,” ucap Lilik Sujandi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.Kepala Bank Kalsel Cabang Kandangan, Samsir menyampaikan kehadiran Bank Kalsel sebagai Bank milik Urang Banua siap untuk hadir memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat khususnya dalam hal ini para pelaku IKM dan UMKM. “Sesuai dengan tagline Bank Kalsel “Setia Melayani, Maju Bersama” kami hadir untuk mendorong pengembangan HAKI yang dapat semakin mendorong geliat perekonomian pelaku IKM dan UMKM seluruh penjuru Kalsel,” jelasnya di lokasi acara.Sebanyak 20 IKM dan UMKM pada kegiatan ini diberikan fasilitas pendaftaran merek tanpa biaya oleh Bank Kalsel dan Kanwil Kemenkumham Kalsel, hal ini tentu sangat membantu bagi para pelaku IKM dan UMKM yang jika dikenakan tarif biaya pendaftaran merek normal sebesar lima ratus ribu rupiah per merek.Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Rutan Kandangan, Kepala atau Perwakilan Perangkat Daerah terkait, beserta undangan lainnya.(Kominfo-HSS/Agtf/17032022)