Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten HSS Hj. Rahmawaty, ST, MT, bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Fatimatuzzahra, S. Hut, MP. Selasa (19/04/22).

Mengawali silaturahminya, Wabup HSS mengucapkan selamat atas dilantiknya Hj. Fatimatuzzahra, S. Hut, MP, sebagai Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalsel.
“Sebagai bagian keluarga besar Hulu Sungai Selatan, tentunya kami mendoakan semoga Ibu Hj. Fatimatuzzahra bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya”, doanya.

Lebih lanjut Wabup HSS menyampaikan maksud dari kedatangannya hari ini bersama Kepala Dinas Kominfo Kab. HSS, yaitu untuk membicarakan rencana pembangunan bantuan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Program N3T Tahun 2022.

“Ini merupakan hajat dan harapan masyarakat HSS, terutama yang berada di daerah yang masih belum terjangkau sinyal internet, seperti Desa Kamawakan dan Desa Haratai”, ucapnya.
Wabup HSS juga mengatakan, lokasi yang masih belum terjangkau sinyal internet tersebut merupakan salah satu desa yang memiliki destinasi wisata di Provinsi Kalsel.
“Maka sangat disayangkan jika lokasi yang memiliki potensi wisata yang tinggi tidak terjangkau sinyal internet. Tentu bukan hanya masyarakat yang tidak bisa mengakses internet, namun para wisatawan juga sulit untuk menghubungi keluarga, dan keperluan lainnya”, katanya.
Namun lokasi yang akan dibangun Menara Telekomunikasi ini adalah kawasan hutan lindung. Maka oleh sebab itu silaturahmi hari ini bertujuan untuk menghasilkan solusi terbaik dalam realisasi pembangunan ini.
Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalsel Hj. Fatimatuzzahra, S. Hut, MP, menyambut baik rencana pembangunan menara telekomunikasi ini. Beliau menuturkan, sesuai dengan penjelasan Bapak Rudy Hartono selaku Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Amandit, yang menyatakan bahwa dapat melakukan perjanjian kerja sama dalam hal pembangunan menara telekomunikasi di kawasan hutan lindung.
“Hal itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi”, jelasnya.
Dari diskusi yang telah terlaksana hari ini, rencana pembangunan bantuan menara telekomunikasi/BTS Kemenkominfo Program N3T di Desa Kamawakan dan Desa Haratai, telah disepakati dan akan ditindaklanjuti.