Kandangan – Gedung DPRD, Kandangan.
Bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), hari ini DPRD HSS telah mengesahkan 4 buah raperda untuk dijadikan Perda HSS sebagai landasan hukum. Pengesahan 4 buah Perda HSS ini ditandai dengan pengetokan palu oleh Ketua DPRD HSS, H. Akhmad Fahmi yang terlebih dahulu disetujui oleh seluruh anggota Dewan yang hadir, melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan. (Rabu, 24/10/2018).
Sebelumnya dilakukan pengesahan,didahului dengan penyampaian Pendapat Akhir masing-masing Fraksi, yang dilakukan dalam Pembicaraan Tingkat II. Seluruh Fraksi secara bulat menyatakan dapat menyetujui 4 buah Raperda tersebut untuk dijadikan sebagai Perda HSS.
4 buah Raperda yang dimaksud adalah tentang :
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi & Komunikasi
2. Ketahanan Pangan
3. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten HSS
4. Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Penerangan Jalan Lingkungan.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah HSS, H. Huberiansyah, MAP, Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry,MAP menyampaikan rasa terima kasihnya karena para anggota dewan dapat memahami arti pentingnya Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif ini.
” Keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan akan selalu terus berjalan dengan lancar, selama ada sinergi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif” tambahnya.
Selesai acara dilakukan penandatangan bersama keempat buah Raperda, oleh unsur pimpinan DPRD HSS dan Plh. Sekda HSS. Turut hadir dalam Rapat Paripurna kali ini, dari pihak eksekutif, Asisten, beberapa Kepala OPD dan para Camat .
(Kominfo-HSS/AJP/24102018)