Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 Buah Ranperda Kab. HSS tentang :
1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
3. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
Jawaban tersebut disampaikan Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. HSS di Ruang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, Rabu (06/12).
Selesai menyampaikan tanggapannya, Sekda Kab. HSS dalam wawancaranya mengatakan tanggapan Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 Buah Ranperda Kab. HSS, dimana semua fraksi DPRD mendukung dan akan dilanjutkan pembahasan terkait 3 Ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah.
“Semoga Peraturan Daerah ini melengkapi aturan-aturan dan landasan hukum untuk kegiatan pelayanan kami di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” tuturnya.
Dilanjutkan Sekda, harapan fraksi-fraksi DPRD agar Perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan harapan semua fraksi DPRD juga untuk terus meningkatkan semua layanan khususnya PT. Tirta Amandit karena diberikan penyertaan modal diharapkan layanannya lebih baik lagi terutama dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Tidak lupa Sekda mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas sinergitas yang terjalin dengan baik selama ini sehingga Ranperda ini bisa terus diproses menjadi sebuah Perda nantinya.
Wakil Ketua II DPRD H. M. Kusasi mengatakan 3 Ranperda ini merupakan kerjasama antara Pemkab HSS dan DPRD yang semua itu akan memayungi membuat rambu-rambu peraturan dalam rangka menjalankan kepentingan umum dengan tujuannya untuk kepentingan masyarakat.
“Semoga antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan DPRD bekerjasama secara detail akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan nantinya dan semua ini untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
(Kominfo-HSS/Agtf/06122023)