Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sekda Kab. HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M. AP mewakili Penjabat Bupati HSS menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS dengan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten HSS Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2024-2029 di ruang rapat Kantor DPRD, Rabu (8/01/2025).
Selain Sekda Kab. HSS, Pimpinan dan anggota DPRD, acara tersebut dihadiri pula oleh Unsur Forkopimda, Para Asisten dan Staf Ahli Setda Kab. HSS, Ketua DWP Kab. HSS Ir. Ellyani Mustika M. Noor serta perwakilan Forum Organisasi Wanita di Kabupaten HSS, para kepala OPD, Para Kepala Bagian serta Camat.

Agenda ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.3.3.1/01102/KUM/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Persemian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari H. Yopie Alfiani, SE, M.SA, kepada Risma Fakhriyatni dalam Fraksi Partai NasDem.
Sebelum dimulainya rapat paripurna tersebut diawali pembacaan ayat suci Al Qur’an Qari Kamaruddin, dilanjutkan tausiah agama yang disampaikan oleh Tuan Guru H. Dianuddin, Lc.
Usai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S. Ag membuka jalannya rapat paripurna. Kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD PAW, setelah itu Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi menyematkan pin dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kalsel kepada anggota DPRD Risma Fakhriyatni.

Dalam sambutannya Pj Bupati HSS yang dibacakan Sekda Kab. HSS H. Muhammad Noor menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota DPRD pengganti antar waktu, yang diambil sumpah / janji nya pada hari ini. “Semoga kegiatan pengucapan sumpah / janji ini menjadi titik tolak untuk meningkatkan solidaritas dan semakin baik dalam bersama – sama membangun kabupaten yang kita cintai Hulu Sungai Selatan”,ungkapnya.
“Kami berharap anggota DPRD pengganti antar waktu setelah pengambilan sumpah ini dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik – baiknya dan tentunya juga dapat terus menjaga dan mempertahankan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara pemerintah daerah dengan pihak DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan”,Kata Pj Bupati HSS dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kab. HSS.