Sehubungan dengan Permohonan Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Puskesmas Bajayau di Kec. Daha Barat yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejumlah potensi dampak lingkungan seperti peningkatan limbah, perubahan sosial ekonomi, hingga gangguan lalu lintas sudah dipetakan. Untuk itu, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atau masukan paling lambat 30 April 2025.
Titik pengumpulan tanggapan:
#Kantor Dinkes Kab. HSS (Jl. Jend. Sudirman No.29 Kandangan)
#Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. HSS (Jl. A. Yani Km.3 No.45A Gambah Luar Muka Kandangan)