Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melaksanakan Kegiatan Asistensi dan Konsultasi Penguatan Pemahaman dalam Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI (12/6/2025).
Pelaksanaan penilaian IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.

Wakil Bupati HSS. H. Suriani, S.Sos.,M.AP., dalam pembukaannya secara khusus mengucapkan terimakasih kepada pihak Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI atas arahan dan bimbingannya selama ini sehingga pada tahun sebelumnya Kabupaten Hulu Sungai Selatan mendapatkan nilai tertinggi tingkat kabupaten di Kalimantan Selatan.
“Hal ini tentu merupakan pencapaian yang sangat baik, namun, kita berusaha tidak terlena dan akan terus berbenah untuk memberikan yang terbaik sehingga bisa mendapatkan nilai yang sempurna” imbuh Wabup. Dalam kesempatan tersebut beliau juga memberi semangat dan motivasi kepada Tim kabupaten agar terus memberikan kinerja maksimal, di bawah arahan dan bimbingan Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI.
Bertindak selaku Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Ketua Tim Sekretariat Nasional IRH BSKH Kementerian Hukum RI,Bapak Sujatmiko, S.H., M.Si, Koordinator Wilayah II IRH BSKH Kementerian Hukum RI, Bapak Edy Sumarsono, S.H., M.H., serta Analis Kebijakan Ahli Muda BSKH Kemenkum RI, Bapak Muhaimin, S.H., M.H.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Hukum menyampaikanbahwa Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum tahun ini merupakan pelaksanaan penilaian pada tahun keempat. Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mendapatkan predikat penilaian “Istimewa” dengan nilai 98,62, untuk tahun 2025 ditargetkan mendapatkan predikat Istimewa dengan nilai maksimal.
Bagian Hukum Setda Kab. HSS sebagai pemangku kegiatan di daerah, melaksanakan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) untuk disinergikan, dan disederhanakan dalam mengukur Area Perubahan Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan yang merupakan salah satu instrumen dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB).
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kab. HSS, H. Zulkipli, S.Sos, M.AP, Kepala Bagian Hukum, Fitri, S.H., Kepala Bagian Umum Serda Kab. HSS, Ika Aguspiannor H, S.Sos.,M.IP., Kepala Bagian Fasilitasi Pembentukan Legislasi Daerah Sekretariat DPRD Kab. HSS, H. Zaini Fahri, S.H., M.Si, Plt. Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kab. HSS, Rahmani, S.E,. M.E., Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Kab. HSS, Amelia Budhiarti, S.AP.,M.M., serta Tim IRH Kab. HSS.
Sumber: Bagian Hukum Kab Hss