Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ballroom Kalimantan 1, Hotel Rattan Inn, Banjarmasin ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, pada Senin (16/06/2025).

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS beserta jajaran anggota DPRD, Direktur RSUD Brigjen H. Hasan Basry Kandangan, Direktur RSUD Daha Sejahtera, para kepala Perangkat daerah, serta Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten HSS.
Pembahasan Ranperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi guna memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat ini sekaligus menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.