2 Rapat Paripurna (Rapurna) berlangsung hari ini dilaksanakan secara bersambung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dan dihadiri langsung oleh Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos. Rapurna pertama adalah berupa Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh fraksi di DPRD HSS mulai dari Fraksi PKS, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PDIP dan PPP-Gelora secara bulat menyatakan persetujuan dan dukungan penuh terhadap perubahan perda ini. Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS H. Ahmad Fahmi, SE di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSS, diikuti oleh 20 dari 30 orang anggota dewan. (Rabu, 09/07).

Dalam sambutannya, Bupati Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota dewan dan pihak terkait yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan ranperda tersebut.
“Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan instrumen vital untuk mendukung kemandirian fiskal daerah dan menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika regulasi nasional, perubahan sosial ekonomi, serta kebutuhan akan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.” tegasnya saat memberikan tanggapan.
Rapurna pertama diakhiri dengan penandatangan bersama persetujuan antara Bupati HSS bersama Ketua, Wakil Ketua I & II DPRD HSS.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapurna Kedua adalah dengan Pembicaraan Tingkat I atas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam pemaparannya, Bupati Syafrudin Noor menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 diperlukan karena beberapa faktor, termasuk penyesuaian Anggaran Belanja Pegawai, perkembangan realisasi Pendapatan Asli Daerah, kebijakan perimbangan keuangan pusat, serta optimalisasi program dan kegiatan daerah.
“Secara garis besar, APBD Perubahan 2025 ditargetkan sebesar Rp 2,121 triliun, meningkat 7,44% dari APBD murni sebelumnya. Meskipun pendapatan daerah sedikit menurun 1,04% menjadi Rp1,664 triliun, belanja daerah justru naik 7,47% mencapai Rp 2,113 triliun. Dari sisi pembiayaan, penerimaan ditargetkan melonjak 56,12% menjadi Rp457,38 miliar yang bersumber dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran” paparnya.
Bupati berharap Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat segera dibahas, diproses dan disetujui menjadi Perda, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat HSS. Acara sendiri diakhiri dengan penyerahan Naskah Ranperda oleh Bupati kepada unsur pimpinan dewan.
Turut hadir dari mendampingi Bupati, dari pihak eksekutif Sekretaris Daerah, Drs.H. Muhammad Noor, M.AP, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah lainnya.
(Kominfo HSS/AJP/09072025)