Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani, S.Sos, M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS yang digelar dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten HSS Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (06/08/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Akhmad Fahmi, SE, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten HSS dari seluruh fraksi, serta para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten HSS.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing fraksi DPRD, yakni Fraksi PKS, NasDem, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, serta PPP Gelora, secara bergantian menyampaikan pandangan umumnya. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dengan beberapa catatan dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan regulasi terkait susunan perangkat daerah di Kabupaten HSS.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan langsung Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Penyampaian Ranperda Perubahan Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, yang disampaikan oleh Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos, M.AP, mengapresiasi atas seluruh masukan yang disampaikan DPRD. Beliau menegaskan, pandangan fraksi akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
“Perubahan Ranperda ini tidak lepas dari pertimbangan faktor keuangan, jumlah penduduk, serta beban tugas urusan pemerintahan. Semua masukan dari fraksi DPRD akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait pandangan Fraksi PKS, pemerintah sepakat bahwa perubahan Ranperda dilatarbelakangi kebutuhan penyesuaian kelembagaan sesuai kemampuan daerah.
Menanggapi Fraksi NasDem, Wabup HSS menyatakan evaluasi kelembagaan melalui pemetaan urusan pemerintahan akan menjadi dasar pembentukan perangkat daerah, dengan struktur organisasi yang diisi ASN sesuai analisis jabatan dan beban kerja.
Sementara itu, kepada Fraksi Golkar, pemerintah menyambut baik dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan efisiensi organisasi, serta mencatat semua saran yang diberikan.
Menanggapi usulan Fraksi PKB mengenai penambahan kepala bidang pada beberapa dinas dan peningkatan tipologi Sekretariat DPRD, pemerintah menjelaskan bahwa struktur organisasi ditentukan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan efektivitas kerja. Hasil pemetaan tahun 2025 menunjukkan tipologi Sekretariat DPRD meningkat dari tipe C menjadi tipe B.
Untuk Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menegaskan pembentukan perangkat daerah mengacu pada asas urusan pemerintahan, potensi daerah, serta efisiensi organisasi. Evaluasi kelembagaan terus dilakukan demi peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menanggapi Fraksi Gerindra, Wabup Suriani menyampaikan bahwa perubahan ini diharapkan meningkatkan kinerja perangkat daerah, memperkuat fungsi teknis, dan mempercepat pencapaian visi-misi kepala daerah. Pemerintah juga memastikan penyesuaian tugas ASN terdampak akan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan pengembangan karier.
Sedangkan terhadap pandangan Fraksi PPP Gelora, pemerintah sejalan bahwa perubahan Ranperda ini akan meningkatkan kapasitas serta kinerja perangkat daerah agar mampu menjawab tantangan pembangunan terkini.
Di akhir rapat, Wabup Suriani menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi bersama DPRD dalam penyempurnaan Ranperda ini. “Dengan dukungan semua pihak, Ranperda ini diharapkan segera disahkan sehingga dapat memperkuat dasar hukum penataan perangkat daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan membawa manfaat bagi masyarakat HSS,” pungkasnya.
Dengan diterimanya Ranperda ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif serta mampu menjawab tantangan dinamika pembangunan daerah.