Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS), Hj. Tata Syafrudin Noor, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Acara ini digelar di Aula Ramu Setda Kab. HSS pada Rabu (27/8/2025).
Dalam laporan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. HSS, Fitri, SH, disampaikan bahwa Perda ini merupakan usulan dari DPRD HSS. Perda tersebut kini menjadi dasar hukum untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. HSS H. Muhamad Kusasi, SE, S.AP, MM, Wakil Ketua Bapemperda DPRD HSS Akhmad Rizali, SH, Plt. Kabid Pariwisata Disporapar HSS Salapudin, S.Pd, anggota TP PKK, para pelaku UMKM, serta perwakilan masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi kreatif.
Dalam sambutannya, Ketua TP PKK HSS Hj. Tata Syafrudin Noor menyampaikan, “Kegiatan dalam bentuk diskusi panel ini diharapkan menjadi sumber informasi bagi kita semua, agar lebih memahami peraturan yang berlaku di daerah kita tercinta, dan pada gilirannya dapat menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan dalam pelaksanaannya.”
Beliau juga menekankan bahwa Kab. HSS memiliki potensi besar, salah satunya wisata Loksado yang sudah dikenal luas.
“Potensi ini harus kita kembangkan, misalnya dengan menghadirkan berbagai kuliner khas di sekitar kawasan wisata, sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya tarik wisata daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hj. Tata Syafrudin Noor menambahkan bahwa Pemkab HSS mendukung penuh upaya pemberdayaan UMKM.
“Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen mendukung para pelaku UMKM, salah satunya melalui pembangunan Galeri UMKM di kawasan Islamic Center Kandangan. Dengan adanya fasilitas ini, produk-produk lokal kita dapat lebih dikenal, dipasarkan dengan lebih baik, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak bisa saling bekerja sama untuk melahirkan ide-ide kreatif, inovatif, dan bermanfaat. Para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Kab. HSS juga diharapkan semakin bersemangat, berani berinovasi, serta memanfaatkan peluang yang ada.
Perda Nomor 6 Tahun 2024 bukan hanya sekadar aturan, tapi juga pijakan bersama untuk melangkah maju. Saatnya UMKM dan pelaku ekonomi kreatif Kab. HSS menunjukkan karya terbaiknya, mengangkat potensi lokal, dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah menuju kesejahteraan masyarakat.