“Bagaimana aset banua dikelola, begitu pula manfaat yang dirasakan masyarakat.” Kalimat ini menjadi gambaran pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik, agar setiap fasilitas yang ada bisa digunakan secara tepat dan bermanfaat bagi warga.
Guna menjamin hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs. H. Muhammad Noor, MAP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan berlangsung pada Senin (03/11) di Lantai II Ruang Rapat Gedung DPRD.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag, ini diikuti oleh para anggota DPRD. Dari pihak eksekutif turut hadir para asisten, staf ahli, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Suasana rapat berjalan tertib, dengan fokus pada bagaimana aset daerah bisa dikelola rapi, terdata, dan digunakan sesuai kebutuhan.
Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi DPRD memberikan dukungan terhadap Raperda tersebut. Beberapa fraksi juga menyampaikan saran dan masukan yang bersifat membangun, agar pengelolaan aset tidak hanya tertib di atas kertas, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Layaknya merawat peralatan di rumah, jika dirapikan dan dijaga, maka semua bisa digunakan lebih lama dan lebih baik.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal untuk menyatukan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif, demi mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan dapat dipercaya. Dengan tata kelola yang baik, fasilitas pemerintahan bisa semakin tepat sasaran dan tidak terbengkalai.
Usai rapat, Sekretaris Daerah HSS menyampaikan apresiasi atas dukungan semua fraksi.
“Alhamdulillah, semua dari tujuh fraksi DPRD mendukung agar pengelolaan Barang Milik Daerah ini bisa lebih transparan, tertib administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” ujar Sekda.
Melalui dukungan tersebut, harapannya Raperda ini dapat diperkuat dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga pengelolaan aset daerah di Kab. HSS semakin teratur, jelas, dan membawa manfaat luas. Seperti aliran sungai yang teratur, jika diarahkan dengan baik, maka rezeki dan pelayanan publik akan mengalir lebih lancar ke seluruh masyarakat.
			
