Kandangan, (11/11/2025) Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sukses menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi anggotanya. Acara yang bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kab. HSS ini berlangsung khidmat pada hari Selasa, 11 November 2025, bertempat di Aula Pendopo Wakil Bupati HSS, kawasan Simpang Lima, Kandangan. Kegiatan penyuluhan ini secara resmi dibuka oleh Ketua GOW HSS, Hj. Misnawati Suriani. Acara dihadiri oleh Ketua Pengurus dan anggota dari berbagai organisasi wanita yang tergabung dalam GOW se-Kabupaten HSS, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pemahaman hukum.

Dalam sambutannya, Ketua GOW HSS, Hj. Misnawati Suriani, menekankan pentingnya pemahaman hukum yang meluas di masyarakat.
”Pemahaman hukum bukan hanya untuk aparat penegak hukum, tetapi juga sangat penting buat masyarakat luas. Ini termasuk perempuan sebagai ibu rumah tangga dan sebagai bagian dari organisasi sosial yang punya peran penting dalam mendidik generasi bangsa,” ujar beliau.
Beliau juga berharap melalui penyuluhan ini, para peserta dapat memahami ketentuan dan produk hukum yang berlaku untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah untuk menghindari pelanggaran hukum, demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan. Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat GOW dalam perannya di masyarakat.
”Manfaatkan kegiatan ini dengan baik untuk berdiskusi dan bertanya agar bisa menambah wawasan kita sebagai anggota GOW, yang merupakan agen perubahan dalam keluarga dan lingkungan masing-masing,” tambah Hj. Misnawati.
Adapun narasumber utama dalam kegiatan ini adalah DR. Yuniarti, SH. MH. M.Kn., yang merupakan salah satu Anggota DPRD Kabupaten HSS. Materi yang disampaikan sangat relevan, yakni sosialisasi tupoksi DPRD khususnya dalam masalah hukum, dan peran organisasi wanita di masyarakat.
Wanita yang sudah terpilih beberapa kali sebagai anggota dewan ini, menerangkan bagaimana sebuah produk hukum diinisiasi, dibahas, disetujui dan kemudian disahkan oleh DPRD untuk kemudian diberlakukan untuk masyarakat HSS.
Narasumber lainnya adalah Ulfa Previana, SH mewakili Kabag Hukum Setda, yang memaparkan tentang Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan Pemberdayaan Pos Bantuan Hukum Desa/ Kelurahan.
Para peserta tampak aktif mengikuti sesi pemaparan dan diskusi, mendapatkan wawasan langsung mengenai proses pembuatan, implementasi, hingga kedudukan produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan menjadikan anggota GOW sebagai pelopor ketertiban hukum di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan hasil kerjasama GOW HSS dengan Bagian Hukum Setda HSS.
(Kominfo-HSS/AJP/11112025)


