Hulu Sungai Selatan – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2015 Pasal 35 ayat (1) tentang Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten/Kota serta menindaklanjuti Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/272/KUM/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/95/KUM/2025 mengenai Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Sidang Komisi Irigasi Tahun 2025. Bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten HSS. Kamis, 27 November 2025.
Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua Komisi Irigasi, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten HSS, M. Arlian Syahrial, M.Pd didampingi Ketua Harian yang juga sebagai kepala Dinas PUTR Kabupaten HSS Hj. Rahmawaty, ST, MT, serta seluruh anggota Komisi Irigasi yang berasal dari Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas PUTR, perwakilan Kelompok Tani Pemakai Air, serta berbagai stakeholder terkait.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, sidang ini juga menghadirkan tiga narasumber utama yang memberikan paparan strategis terkait kondisi dan pengelolaan sumber daya air, yaitu:
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air – Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Banjarmasin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Paparan dari ketiga narasumber tersebut memberikan gambaran penting mengenai kondisi jaringan irigasi, kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat wilayah, serta informasi iklim dan cuaca yang berpengaruh langsung terhadap pola tanam dan ketersediaan air. Materi tersebut menjadi dasar bagi peserta sidang dalam penyusunan rekomendasi dan langkah strategis pengelolaan irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sidang Komisi Irigasi tahun 2025 ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga, meningkatkan kualitas layanan irigasi, serta mendukung upaya percepatan pembangunan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.
