Kepedulian pemerintah daerah kembali ditunjukkan dalam upaya melindungi warganya dari praktik penempatan kerja nonprosedural. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) Rabu lalu, 04 Februari 2026 secara resmi memfasilitasi pemulangan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal daerah tersebut yang diduga menjadi korban penipuan agen atau calo pekerja ke luar negeri.
Kelima CPMI tersebut sebelumnya berhasil dicegah dari dugaan percobaan penempatan nonprosedural sebagai penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi. Pemulangan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada 19 Januari 2026 terkait CPMI asal Kalimantan Selatan yang ditemukan terlantar di Bogor, Jawa Barat.
BP3MI Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan KP2MI atau BP2MI Pusat serta BP3MI Banten untuk melakukan penelusuran dan pelindungan. Lima CPMI asal Kab. HSS selanjutnya menjalani pemulihan di shelter, sebelum dipulangkan ke daerah asal dengan fasilitasi penuh dari Pemerintah Kab. HSS sebagai wujud kepedulian terhadap warganya.

Kepala BP3MI Kalselteng menyampaikan kasus ini mengandung unsur tindak pidana perekrutan dan percobaan penempatan nonprosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Proses hukum terhadap terduga calo dan jaringannya kini tengah ditangani penyidik BP3MI Kalimantan Selatan,” adapun sampai saat ini penempatan PMI ke Arab Saudi masih dalam status moratorium, sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Setiap tawaran kerja ke negara tersebut, terlebih tanpa prosedur resmi, dipastikan ilegal dan berisiko tinggi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat, serta memastikan seluruh proses penempatan melalui jalur resmi dan perusahaan penempatan berizin.
Pemulangan para CPMI disambut langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten HSS, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS, H. Zulkifli, S.Sos., M.AP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM, Kepala Dinas PMDPPPA, Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, perwakilan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kabid Tenaga Kerja dan Kabid PPPA Kab. HSS beserta staf.
Dalam konferensi pers, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. HSS, H. Zulkifli, S.Sos., M.AP menyampaikan Permohonan maaf bahwa Bupati dan Wabup tidak bisa menghadiri dan menugaskan Beliau bersama Kadisnakerkop UKM dan Kadis PMDPPPA sebagai wujud kepedulian Pemkab dalam membersamai warga hss yang menjadi korban penipuan agen/calo pekerja penempatan non prosedural.
Lebih lanjut disampaikan, pasca pemulangan ini Pemkab HSS berkomitmen memberikan pendampingan lanjutan, termasuk upaya pemulihan trauma serta perbaikan ekonomi. Bentuk pendampingan yang direncanakan antara lain melalui pelatihan keterampilan wirausaha.
Adapun bagi CPMI yang masih berminat bekerja dapat disalurkan untuk menjadi Penata Layanan Rumah Tangga melalui agen atau perusahaan resmi penyalur tenaga kerja untuk penampatan di daerah atau wilayah Kalimantan Selatan.
Kelima warga HSS tersebut setelah dijemput di bandara dan menjalani pemeriksaan di BP3MI langsung diantar oleh jajaran Disnakerkop UKM dan Dinas PMDPPPA Kab HSS ke rumah masing yaitu 2 orang di Desa Tanah Bangkang, 2 orang di Desa Pahampangan dan 1 orang di Desa Pandulangan. Serah terima di desa masing-masing langsung oleh Kadisnaker KopUKM dengan Camat Sungai Raya, Camat Padang Batung dan Kepala Desa setempat.
