Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, memberikan materi dengan tema “Etika Birokrasi”, pada Pelatihan Perangkat Desa, Senin (2/9/2019), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kandangan. Hadir pula dalam kesempatan itu, Camat Kandangan, Ronaldy Prana Putra, SSTP, M.Si.

Dalam materi yang disampaikannya, Sekretaris Daerah (Sekda) diantaranya memberikan gambaran mengenai hal-hal yang dilakukan seorang Perangkat Desa maupun Kelurahan, terkait Etika Birokrasi. Menurut Sekda, dalam pengambilan keputusan, seorang Perangkat Desa tentunya tidak bisa membuat keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Disinilah diperlukan Etika Birokrasi. “Etika merupakan sesuatu yang menggiring kita, pedoman kita dalam pengambilan keputusan. Sehingga keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan, baik secara moral maupun peraturan perundang-undangan,” papar Sekda.

Diwawancara usai memberikan materi, Sekda mengatakan, dengan kegiatan Pelatihan Perangkat Desa, diharapkan semua Perangkat Desa, Kepala Desa, Lurah dan perangkatnya masing-masing, mempunyai etika yang baik, terutama dalam menjalani aktivitas untuk melayani masyarakat. “Kita harus melayani masyarakat dengan baik, dengan tidak melakukan hal-hal di luar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekda.
Menurut Sekda, persoalan etika ini sangat penting, namun terkadang dilupakan. Diharapkan pula, kegiatan ini mampu sebagai pengingat bagi semua, agar tetap menjaga etika, baik dalam pergaulan di masyarakat, maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditambahkannya, Bupati HSS juga selalu mengingatkan para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS, agar selalu memperhatikan etika birokrasi.

Secara khusus, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, mengucapkan terima kasih kepada Camat Kandangan yang telah berinisiatif mengagendakan dan menggelar kegiatan Pelatihan Perangkat Desa tersebut. Sehingga secara tidak langsung bisa memperingatkan kepada para Kepala Desa, Lurah dan Perangkat Desa agar tidak melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan moral. Sekda juga berharap, kegiatan pelatihan ini bisa dilaksanakan oleh kecamatan lainnya.
Sementara itu, Camat Kandangan, Ronaldy Prana Putra, SSTP, M.Si mengatakan, peserta Pelatihan Perangkat Desa terdiri dari Peserta 70 orang Perangkat Desa se Kecamatan Kandangan, 14 orang Kepala Desa, dan 4 orang Lurah. Untuk pelatihan diadakan selama tiga hari kerja, dimulai dari Kamis, 30 Agustus yang lalu, dan berakhir pada Senin, 2 September 2019.