Pihak Eksekutif Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Raperda APBD tersebut diserahkan usai penyampaian Pengantar Nota Keuangan APBD TA 2020, oleh Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, S.AP, MA pada Senin (30/9/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS, dengan Acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Akhmad Fahmi, SE. Hadir pula dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala SKPD, para Camat, dan para Anggota DPRD Kabupaten HSS.
Dalam pidato tertulis Bupati HSS, dalam Pengantar Nota Keuangan APBD TA 2020, Wakil Bupati (Wabup) HSS, Syamsuri Arsyad, S.AP, MA diantaranya menyatakan, tema pembangunan Kabupaten HSS tahun 2020 adalah “Peningkatan Layanan Dasar dan Infrastruktur Yang Menunjang Sektor Perekonomian Serta Reformasi Birokrasi dengan Prioritas Pembangunan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.” Hal tersebut meliputi, pertama, pembangunan manusia melalui peningkatan pelayanan dasar. Kedua, peningkatan produktivitas sosial dan ekonomi. Ketiga, pembangunan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup. Keempat, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Kelima, peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik. “Prioritas pembangunan dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tersebut kemudian dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2020 yang diajukan kepada DPRD saat ini,” jelas Wabup.
Lebih lanjut, Wabup memaparkan secara garis besar, mengenai struktur Raperda tentang APBD TA 2020. Untuk Pendapatan Daerah pada APBD TA 2020, ditargetkan sebesar Rp1.184.112.805.000,00. Target ini mengalami kenaikan sebesar 16.04%, dibandingkan dengan target APBD murni TA 2019. Estimasi Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Untuk PAD TA 2020 ditargetkan sebesar Rp149.982.513.000,00, dan mengalami penurunan sebesar 3.12% jika dibandingkan dengan target APBD TA 2019. “Penurunan PAD dipengaruhi oleh adanya perubahan ketentuan pengelompokan pendapatan belanja operasional sekolah untuk SD dan SMP Negeri. Menurut Surat Edaran Mendagri Nomor 971-7791 tahun 2018, pendapatan Dana Bos masuk pada kelompok ‘Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah’, setelah sebelumnya masuk dalam kategori kelompok Pendapatan Asli Daerah,” papar Wabup.
Untuk Dana Perimbangan TA 2020, ditargetkan sebesar Rp766.234.183.000,00, mengalami kenaikan sebesar 9.74%, dibandingkan dengan APBD TA 2019. Sedangkan untuk penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah TA 2020 ditargetkan sebesar Rp267.896.109.000,00, meningkat sebesar 60.88%. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa. “Proyeksi Pendapatan untuk DID dan Dana Desa nantinya akan disesuaikan dengan alokasi definitif dari pemerintah pusat yang tertuang dalam APBN,” jelas Wabup.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga memaparkan mengenai Belanja Daerah, yang ditargetkan naik sebesar 12.86%, dibandingkan dengan APBD TA 2019, yaitu sebesar Rp1.300.602.974.000,00, yang terdiri atas Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Untuk Belanja Tidak Langsung, dianggarkan sebesar Rp759.830.276.000,00, meningkat sebesar 11.44% dibandingkan APBD TA 2019. Belanja Tidak Langsung digunakan untuk menganggarkan Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa, Bantuan Keuangan Kepada Desa, serta Belanja Tidak Terduga. Sedangkan Belanja Langsung merupakan kelompok belanja yang terkait langsung dengan program dan kegiatan SKPD. Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp540.772.698.000,00, meningkat sebesar 14.91% dibanding APBD Murni TA 2019.
Selain itu, dijelaskan pula, untuk mengatasi keterbatasan jumlah dana pada kelompok Belanja Langsung, Pemerintah Kabupaten HSS berupaya dalam perencanaan anggaran belanja daerah yang berbasis kinerja, untuk lebih mempertajam alokasi anggaran, secara efektif dan seefisien mungkin. “Sehingga walaupun dengan dana yang terbatas, diusahakan agar setiap dana yang dikeluarkan benar-benar diarahkan untuk program pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga pada akhirnya, manfaatnya benar-benar dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat Kabupaten HSS,” kata Wabup. Ditambahkan pula, Pemerintah Kabupaten HSS juga melakukan berbagai upaya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam rangka pembangunan daerah.
Upaya tersebut antara lain, dengan penyediaan fasilitas dasar, fasilitas publik, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penyediaan infrastruktur untuk mendorong tumbuhnya perekonomian di masyarakat.
Sementara itu, anggaran Pembiayaan Daerah pada APBD TA 2020, dimaksudkan untuk menutupi perkiraan defisit sebelum pembiayaan sebesar Rp116.490.169.000,00. Semuanya, menurut Wabup, bersumber dari Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) TA 2019. Perkiraan ini dilakukan dengan dasar perhitungan sementara, yaitu yang bersumber dari efisiensi belanja sebesar 5% dan surplus pendapatan kurang lebih sebesar 3%. Nantinya, anggaran Silpa akan disesuaikan pada saat perubahan APBD TA 2020, setelah adanya kepastian angka riil Silpa TA 2019 pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berkenaan. “Dengan demikian, posisi sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan atau Silpa pada Raperda tentang Perubahan APBD TA 2020, adalah nihil atau nol,” pungkas Wabup.