Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu mengenai Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan dua Raperda tersebut dijadikan Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan penetapan Raperda menjadi Perda oleh Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, S. AP, MA, Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Akhmad Fahmi, SE dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Rodi Maulidi, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan acara Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (10/10/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Hadir pula dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi Pembangunan dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Drs. Hubriansyah, M. AP, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Ir. H. Saifullah, Para Kepala SKPD dan para Anggota DPRD Kabupaten HSS. Sebelumnya, terlebih dahulu dibacakan hasil pendapat gabungan Komisi DPRD bersama pihak eksekutif dan pendapat akhir fraksi-fraksi. Dari keenam fraksi DPRD, seluruhnya menyetujui Raperda, mengenai Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, menjadi Perda.
Wakil Bupati (Wabup) HSS, Syamsuri Arsyad, S. AP, MA, dalam sambutan tertulis Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten HSS, yang telah membahas dua buah Raperda menjadi Perda dengan saksama. “Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangannya, sehingga pada akhirnya dua buah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujar Wabup.
Dijelaskan pula, melalui penetapan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten HSS, serta Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bersama dalam melaksanakan pembangunan, khususnya di bidang pariwisata dan bidang pemerintahan desa. Menurut Wabup, dengan penetapan dua buah Raperda menjadi Perda tersebut, menunjukan pola kemitraan eksekutif dan legislatif yang telah dibina selama ini, berlangsung dengan baik, sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada dipundak eksekutif dan legislatif, dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
Kepada jajaran pimpinan SKPD, Wabup juga berpesan, agar terus mengupayakan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten HSS. “Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan konsep pemerintahan yang melayani, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Wabup. Ditambahkannya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya tidak dapat terwujud jika hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Akan tetapi diperlukan kerja bersama DPRD dan seluruh komponen masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, beserta semua jajaran Instansi Vertikal yang ada di daerah.