Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, S.AP.MA menyampaikan Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HSS 2019. Empat Raperda tersebut disampaikan Syamsuri Arsyad pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. HSS yang digelar di Ruang Rapat DPRD setempat pada Kamis (26/12).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Rudi Maulidi, didampingi Ketua DPRD H. Akhmad Fahmie, SE dan Wakil Ketua II H. HM Kusasi serta sejumlah anggota DPRD HSS yang hadir. Adapun Empat Buah Raperda dimaksud adalah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan yang terakhir Raperda Perubahan keempat Atas Perda No. 12 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha.
Wakil Bupati Syamsuri Arsyad yang menyampaikan penjelasan secara garis besar dan menyeluruh terhadap 4 buah Raperda tersebut mengatakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung seluruh aktifitas kehidupan dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim atau tempat tinggal.
Dikatakannya lagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang dilakukan oleh Pemkab HSS saat ini belum maksimal karena orientasi kebijakan terfucos pada penyedian perumahan baru serta penyediaan prasarana dasar pada lingkungan permukiman.”sebagai salah satu wilayah yang
terus berkembang, Kab. HSS perlu untuk mengantisipasi perkembangan konsep kawasan perumahan dan pemukiman dan untuk menyelenggarakan pengelolaan perumahan
dan pemukiman yang lebih baik untuk pemenuhan hak masyarakat terhadap perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman dan bersih diperlukan
payung hukum dalam bentuk Perda” ujarnya.
Kemudian terkait Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Wakil Bupati (Wabup) menyampaikan salah satu upaya yang dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat di bidang perekonomian adalah melalui peran serta masyarakat dalam mewujudkan usaha mikro dan koperasi. Berdasarkan data yang ada jumlah koperasi saat ini sebanyak 62 koperasi. Maka kata Wabup, berdasarkan jumlah tersebut perlu kiranya perhatian yang lebih dari pemerintah daerah dalam memaksimalkan tanggung jawab pengembangan koperasi dan usaha mikro yang terncana, sistematis dan menyeluruh.
Sedangkan terkait Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dijelaskan dengan telah diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik, maka untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu dirubah.
Terakhir terkait Raperda Perubahan keempat Atas Perda No. 12 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha dijelaskan oleh Wabup bahwa pendapatan asli daerah dari retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sehubungan dengan itu telah dibangunnya beberapa fasilitas oleh pemerintah yang memungkinkan dipungut sebagai retribusi jasa usaha serta adanya evaluasi beberapa tarif retribusi maka perlu melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan harapan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.