Bertempat di ruang Rapat DPRD Hulu Sungai Selatan, Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP mendengarkan pandangan umum dari Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD HSS tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawanan Pemukiman, Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Perubahan Tentang Perangkat Daerah Dan Perubahan Tentang Retribus Jasa Dan Usaha. Jumat (17/01/2020)
Selain itu dalam Rapat Paripurna ini Bupati HSS juga menyampaikan pendapat tentang Rancangan Tentang Peraturan Daerah (RANPERDA) Inisiatif DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan. RANPERDA Inisiatif ini berisikan tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Bupati menyampaikan Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten yang mempunyai pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana dan menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak. Guna memenuhi hak anak Bupati menilai perlu ada sistem penyelenggaran pemenuhan hak anak yang melibatkan lintas pemangku kepentingan antara Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha. Bupati juga menyambut baik dan mengapresiasi RANPERDA ini sebagai upaya menjadikan Kabupaten yang memberikan pemenuhan hak anak dan perlindungannya.
Terkait RANPERDA Bantuan Hukum Bagi Masyarkat Miskin Bupati menyampaikan Hal ini bertujuan untuk meringankan beban (biaya) yang ditanggung masyarakat dalam berhadapan dengan proses hukum baik didalam atau diluar pengadilan, selain itu RANPERDA ini juga bertujuan untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum. Dalam aspek kesadaran hukum diharpkan program ini juga dapat meningkatakan kesadaran hukum masyarakat oleh karena itu Bupati sangat mendukung disampaikannya rancangan peraturan daerah ini oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD HSS, Anggota DPRD HSS, Kepala OPD, dan Para Camat Lingkup Pemkab HSS