Dengan adanya pertanyaan dari masyarakat “Apakah Limbah Rumah Sakit Ceria Kandangan itu sudah dijamin aman?”
Bertempat di lantai II ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten HSS, Selasa (4/2). Digelar Rapat Kerja Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten HSS dan Mitra Kerja Komisi.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab.HSS H. M. Kusasi,SE, S.AP, MM, dihadiri Asisten Administrasi Pembangunan dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Drs. Hubriansyah, M. AP, Kepala Dinas Kesehatan Kab.HSS dr.Hj.Zainab, Kepala Dinas Dispera KPLH HSS H.M.K Saputra, SH,M.IP, Direktur RSUD Brigjend H.Hasan Basry Kandangan dr.Hj.Rasyidah,M.Kes, Pengawas Internal Rumah Sakit Ceria Edy Herianto, Para anggota DPRD Kab.HSS, Camat Sungai Raya Susilo Adianto, S.STP, Msi, dan undangan yang berhadir.

Rapat ini menindaklanjuti mengenai pertanyaan dari masyarakat yaitu “Apakah Limbah Rumah Sakit Ceria Kandangan itu sudah dijamin aman? “, maka dilakukan diskusi dan tanya jawab serta penjelasan-penjelasan dari pihak-pihak terkait yang berhadir dirapat tersebut.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Kemasyarakatan, Sekretariat daerah Kabupaten HSS Drs.Hubriansyah,M.AP mengatakan, berterimakasih pada masyarakat yang peduli lingkungannya.
Sebab terangnya, dalam pengawasan yang berizin maupun tidak, pemerintah tidak selalu berada di lingkungan, “Kami mengapresiasi sekali akan hal itu,” ucapnya.
Setelah rapat itu berakhir, saat dikonfirmasi dalam wawancaranya, Edy Herianto selaku Pengawas Internal Rumah Sakit Ceria Kandangan mengatakan izin operasional rumah sakit itu dilakukan selama 5 tahun, adapun rumah sakit ceria di tahun 2017 mendapat izin, jadi 5 tahun kedepan akan diperpanjang lagi. Dikatakan pula untuk izin-izin yang lain akan diproses sesuai dengan keperluan dan ketentuan dari dinas-dinas terkait.
“Berkaitan dengan limbah tadi InsyaAllah Aman, karena pihak rumah sakit sudah berkoordinasi dengan KLH, serta dalam penyimpanan dan izin-izin akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang masih proses”,kata Edy Herianto.