Kapolres Hulu Sungai Selatan Siswoyo, S.I.K., M. H ikuti video conference (Vidcon) dalam rangka mendengar arahan dari Asops Kapolri terkait dengan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2021 yang di gelar di Aula Sanika Satyawada Polres HSS. Senin(15/03/2021)
Dengan mengutamakan protokol kesehatan, Vidcon terkait dengan pengendalian Karhutla ini juga di ikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Hulu Sungai Selatan Drs. Sasmi Rifani, M. AP, Perwakilan Kodim 1003 Kandangan, para unsur forkopimda, serta anggota Polres HSS.
Asops Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan kepada setiap daerah rawan karhutla, untuk memanfaatkan teknologi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang biasa terjadi tiap musim kemarau.

“Diperlukan koordinasi, sinergitas serta kerja sama yang baik dari semua pihak untuk menangani karhutla dengan menggunakan teknologi saat ini” tuturnya
Daerah yang memiliki resiko kebakaran hutan dan lahan yang tinggi harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan persiapan sebaik mungkin sebagai upaya dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang mulai terjadi saat ini.
“Untuk itu, semua pihak harus meningkatkan koordinasi serta eksekusi lapangan dalam rangka penanganan dan antisipasi kebakaran hutan ini secara cepat dan tepat. Harus ada perencanaan, konsolidasi serta koordinasi dalam manajemen lapangan untuk digerakkan di titik rawan kebakaran” ujarnya.
Lebih lanjut Asops Kapolri menjelaskan bahwa untuk melakukan pengendalian Karhutla ini perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain adalah perlunya monitoring untuk melakukan update setiap hari terkait kondisi di lapangan, mencari solusi permanen dalam menangani kebakaran hutan dan lahan baik dengan korporasi maupun masyarakat, percepatan kontrak kerja sama pengelola lahan dengan telkom dan kecepatan integrasi infrastruktur dan platform aplikasi asap digital
“ Langkah penegakan hukum harus dilakukan tanpa ada kompromi dan berikanlah sanksi yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan baik sanksi administrasi, perdata, maupun pidana” tegasnya.
(KOMINFO/HSS/SR/2021)
