Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD Kab. HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Tiga (3) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Lantai II, Rabu (24/03).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kab. HSS Rodi Maulidi, yang membahas Ranperda tentang :
1. Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
2. Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
3. Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dengan juru bicara masing-masing partai, yaitu fraksi PKS H. Iwan Setiawan, fraksi Nasdem Andryan Lesmana, ST, fraksi PDI-Perjuangan M. Lutfiajadi, S.Kom, fraksi Golkar Suniansyah, SE, fraksi PKB H. M. Yurni, fraksi Gerindra PAN Rian Darmawan.
Dari fraksi PKS, berkaitan dengan perubahan perda tentang Pengelolaan Sampah, fraksi PKS mendukung perubahan perda ini untuk dibahas lebih lanjut. Kemudian terkait dengan Perda tentang Tata Cara Pilkades, PKS menekankan agar mencegah terjadinya penyebaran covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan. Selanjutnya terkait perubahan perda tentang Ketertiban Umum, untuk mendapat perhatian apabila ditetapkan sebagai perda agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Dari fraksi Nasdem, sependapat dan setuju perubahan perda tentang Pengelolaan Sampah untuk dilakukan pembahasan selanjutnya. Perda tentang Tata Cara Pilkades, juga menyambut baik untuk diagendakan selanjutnya karena ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi covid-19. Adapun tentang Perda Ketertiban Umum, mendukung sekali untuk diagendakan pembahasan selanjutnya karena hal ini untuk menguatkan kepastian hukum bagi aparatur penegak perda dan perkada dalam pembinaan dan pengawasan.
Dari fraksi PDIP, menyambut baik dengan adanya perubahan ranperda tersebut, dan mengharapkan ranperda ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kab. HSS dan dapat membangun kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Dari fraksi Golkar, menyambut baik dan mendukung diadakannya ranperda perubahan atas 3 buah perda tersebut, dengan berharap adanya perubahan peraturan Ketertiban Umum dapat mewujudkan HSS yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di masyarakat.
Dari fraksi PKB, menyatakan tentang Pengelolaan Sampah agar pengelolaannya terpadu dan komprehensif. Adapun tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, perlu diubah sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Desa, hal ini perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam. Selanjutnya tentang Ketertiban Umum, fraksi PKB berharap dengan adanya peraturan tersebut dapat mewujudkan Kab. HSS yang tentram, tertib, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di masyarakat.
Dari fraksi Gerindra-PAN, mengapresiasi tentang ranperda tersebut dan akan aktif dalam pembahasan selanjutnya, dengan harapan untuk perubahan peraturan tentang Pengelolaan Sampah dapat meningkatkan kualitas kehidupan, kesehatan masyarakat, serta dapat dijadikan sebagai sumber daya.
Rapat diikuti Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE, Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, Staf Ahli, OPD terkait, serta anggota dewan.
(Kominfo-HSS/Agtf/24032021)