Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Selatan, bertempat di Ruang Utama Sidang Gedung DPRD HSS, Selasa (23/12/2025). Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banggar yang juga merupakan Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag. Sementara itu, dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKPD, Kabag Hukum, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Meski sempat diwarnai penundaan dan skors sebanyak dua kali karena menunggu terpenuhinya kuorum anggota, rapat akhirnya berjalan dengan lancar dan kondusif. Anggota Banggar DPRD HSS secara aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, saran, hingga tanggapan kritis mengenai poin-poin anggaran yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Sekda HSS H. Muhammad Noor memberikan penjelasan mendalam serta update terbaru mengenai kondisi keuangan daerah. Penjelasan teknis turut dibantu oleh Kepala BPKPD HSS, Drs. H. Nanang Fahrurrazi, M.Si., guna memastikan seluruh data yang disajikan akurat dan transparan.
Dalam keterangannya, Sekda H. Muhammad Noor memaparkan beberapa catatan penting dari Gubernur Kalsel yang memerlukan penyesuaian segera pada RAPBD HSS Tahun 2026.
“Beberapa penyesuaian antara lain terkait Kriteria KUA dan PPAS dimana penyesuaian data berdasarkan hasil penilaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan kriteria terbaru. Kemudian Persiapan alokasi anggaran Infrastruktur Pelayanan Publik yang wajib mencapai 40% dan belanja pegawai minimal 30% pada tahun 2027. Berikutnya adalah Penguatan Pengawasan, bahwa alokasi belanja yang diamanatkan perundang-undangan sebesar Rp3,5 miliar pada APBD Perubahan tahun 2026, khususnya untuk memperkuat peran OPD Inspektorat” ungkapnya.
Ditambahkan pula terdapat perubahan pada total nilai RAPBD Tahun 2026. Jika sebelumnya disepakati bersama DPRD sekitar Rp1.976.039.326.226, setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp1.976.539.326.226. Kenaikan ini disebabkan adanya penambahan bantuan keuangan yang bersumber dari dana Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD HSS untuk membawa hasil penyesuaian ini ke tahapan selanjutnya, demi memastikan pembangunan di Kabupaten HSS tahun 2026 berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
(Kominfo-HSS/AJP/23122025)

