Pagi ini diadakan Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) dari berbagai tindak pidana telah memasuki tahap putusan final atau sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barbuk ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS), dan dihadiri oleh Bupati Drs.H. Achmad Fikry, M.AP berserta perwakilan forkopimda. (Kamis, 27/01)

Menurut Agus Rujito, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kandangan, ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari HSS sebagai tindak lanjut jaksa selaku eksekutor hasil pengadilan.’
“Barang rampasan yang dimusnahkan ini berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan Juni s/d Desember 2021, dengan rincian : Pidana Narkotika sebanyak 32 perkara, termasuk 53,2 gr sabu, dan ekstasi 1,5 butir. Pidana UU Kesehatan sebanyak 23 perkara beruba obat-obatan terlarang, Pidana Perikanan 2 perkara, UU Darurat No.12 1951 11 perkara, Pidana Perdagangan 1 perkara, Pidana Perlindungan Anak 1 perkara, Orang & Harta Benda 11 perkara, dan barang bukti lain berupa Handphone & Sajam” rincinya.
Sementara Bupati H. Achmad Fikry dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kinerja Kejari HSS dan Polres HSS yang telah bekerja keras dalam menangani berbagai kasus tindak pidana di daerah ini.
“Tak kalah pentingnya adalah meningkatkan edukasi bagi masyarakat kita sangat diperlukan, terutama kebiasaan membawa sajam. Semoga hal ini bisa kita bisa himbau terutama melalui kerjasama dengan MUI HSS. Semoga pemusnahan kali ini bisa menjadi catatan bagi masyarakat, sehingga bisa lebih menyadarkan untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum” harap orang nomor satu di Bumi Rakat Mufakat ini.
Pemusnahan barang bukti kali ini sebagaimana biasa dilakukan dengan cara pemotongan untuk sajam, pembakaran untuk berbagai jenis peralatan dan obat-obatan, serta diblender untuk jenis narkotika. Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati, Kajari HSS, Kapolres HSS, Kepala PN Kandangan bersama perwakilan Forkopimda lainnya, Kepala Rutan Kandangan dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten HSS. Selesai acara dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan. Kegiatan ini sendiri disaksikan oleh para awak media dan wartawan yang hadir.
(Kominfo-HSS/AJP/27012022)