Untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Suriani, S.Sos., M.AP secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aktualisasi Paralegal POSBANKUM Desa/Kelurahan se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Acara ini digelar di Ballroom Novotel, Banjarbaru pada Jumat (31/10).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, perwakilan Kejaksaan Negeri HSS Alfian Wahyu Ramadhan, SH, perwakilan Pengadilan Negeri Kandangan Dwi Suryanta, SH., MH., Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setda HSS, Ketua LBH Nagara Daha, serta para camat dari seluruh wilayah Kab. HSS.

Dalam sambutan Bupati HSS yang dibacakan Wakil Bupati H. Suriani, disampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
“Keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum bukan hanya milik mereka yang mampu, tetapi hak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.” tuturnya.
Kab. HSS juga mendapat capaian membanggakan karena 100 persen desa dan kelurahan kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Hal ini menunjukkan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah, lembaga pendamping hukum, aparat desa dan kelurahan, serta paralegal.
Para paralegal berperan sebagai pihak yang membantu masyarakat dalam penyuluhan, pendampingan, dan pemberian edukasi hukum. Karena itu, Bimtek ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan layanan yang benar dan tepat.
Paralegal diharapkan menjalankan tugas dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan rasa keadilan, serta mampu menjadi mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum sehari-hari.
Wakil Bupati H. Suriani juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung program ini, terutama Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta perangkat daerah terkait.
Beliau berharap kegiatan ini dapat memperluas akses layanan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan, serta melindungi hak-hak warga dalam berbagai persoalan hukum.


