Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, serta dengan terbitnya pula Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, Pemerintah melalui Penyedia sebagai acuan dasar dan ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kab. HSS menggelar Sosialisasi yang dilaksanakan selama 3 hari di Ballroom Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.

Selasa (14/12) Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP membuka secara resmi Sosialisasi dan Bimtek Pengadaan Barang/ Jasa lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP mengatakan, sosialisasi pengadaan barang dan jasa sangat tepat dilakukan di akhir tahun anggaran untuk menghadapi tahun anggaran baru, karena ada aturan-aturan baru yang harus dipahami oleh seluruh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen serta unsur pejabat pelaksana teknis kegiatan lainnya.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi bimtek tiga hari ini bisa memberikan pencerahan baru, semangatnya adalah untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa agar roda perekonomian di daerah bisa terus berputar,” ucapnya.
Bupati juga mengatakan, kemajuan Pemkab HSS sudah luar biasa, tapi karena setiap kegiatan bersifat dinamis, jadi pemerintah harus mengikuti perkembangan itu. Dengan narasumber yang sangat berkompeten, diharapkan para peserta bisa melakukan diskusi untuk menggali seluruh informasi regulasi penyediaan barang dan jasa yang akan diterapkan nantinya.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan Bimbingan Teknis sederhana terkait penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP), serta Pengenalan Aplikasi Marketplace SIOPEN HSS.
Narasumber kegiatan ini adalah Narasumber Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Samsul, S.Sos., M.A.P., C.SCM., C.M.C. dibantu 6 orang Pejabat Fungsional Muda PBJ, dengan jumlah peserta 101 orang Pelaku Pengadaan ditambah beberapa Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan lingkup Pemkab HSS.
Kepala Bagian UKPBJ Mahyuni, ST, MM menjelaskan, dengan materi pembekalan yang dilakukan, diharapkan dapat lebih dipahami dan diketahui para pelaku pengadaan di Kab. HSS sehingga dapat menumbuhkan harmonisasi serta saling
bersinergi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan di masa mendatang yang lebih baik.
(Kominfo-HSS/Agtf/14122021)