Bertempat di ruang kerjanya, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP, melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini Bupati HSS secara resmi mencanangkan bulan panutan pembayaran PBB-P2 di Kabupaten HSS Tahun 2020, dan juga ini memberikan contoh kepada masyarakat dalam taat dan patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Rabu 3 Juni 2020.
Dalam Pencanangan Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 tersebut, pada tahun 2020 target PBB-P2 di Kabupaten HSS adalah Rp 1.298.288.191 dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 68.104 lembar.
Pada kesempatan ini juga, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilakukan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arayad, S.AP, MA serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.HSS Drs.H.M Noor, M.AP kepada petugas dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kab. HSS ditempat kerja masing-masing.
Bupati HSS Drs. H.Achmad Fikry,M.AP berharap pelunasan PBB-P2 diutamakan lebih dahulu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai perusahaan yang sudah mapan, selanjutnya bisa mendorong dan menjadi contoh kepada masyarakat agar patuh dan taat membayar pajak. Dengan tercapainya target ketetapan PBB-P2 ini diharapkan dapat memberi kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, yang akhirnya akan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kab. HSS.
Dalam wawancaranya, Plt. Kepala Bekauda Kab.HSS Drs. H. Nanang F.M.N, M.Si mengatakan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari ini melaksanakan kegiatan menandai adanya bulan panutan pembayaran PBB bagi seluruh ASN se Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dikatakan juga, secara resmi Bupati HSS sudah melaksanakan pembayaran, Wakil Bupati HSS juga sudah melakukan pembayaran, termasuk juga Sekretaris Daerah Kab.HSS. “ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh ASN, setelah hari ini wajib untuk melunasi pembayaran PBB atas nama masing-masing disetiap kecamatan”, Kepala Bakeuda Kab.HSS.
“Setelah hari ini wajib untuk melunasi pembayaran PBB atas nama masing-masing yang dilaksanakan di setiap Kecamatan, jadi bisa diambil dan dibayarkan di kantor camat masing-masing tertanggal sejak hari ini”,kata Kepala Bakeuda Kab.HSS.