Pemerintah Kabupaten bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyetujui dan menetapkan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmie, SE di gedung DPRD, Jum’at (13/12). Satu buah Raperda yang ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) tersebut adalah Raperda tentang Penyediaan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. HSS Tahun 2023.
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan Raperda. Dan kesimpulannya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kab. HSS yang telah dengan seksama membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
Selanjutnya disampaikan bahwa penetapan Perda tentang Penyediaan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bersama, agar nantinya dalam melaksanakan kegiatan tersebut tersedia dana cadangan yang dapat dipergunakan jika memang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
Diakhir sambutannya Bupati mengatakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak dapat terwujud hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah saja, tetapi diperlukan kerja bersama DPRD dan seluruh komponen masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah beserta semua jajaran instansi vertikal yang ada di daerah. “ oleh karena itu melalui kesepakatan ini berarti kita telah bersama – sama memberikan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan”. ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, Komisioner KPU Kab. HSS, Bawaslu, dan para kepala OPD lingkup Kab. HSS.