Mengawali kegiatannya, Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M. AP melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Negara bertempat di Aula Rakat Mufakat Sekda Kab. HSS. Jum’at(05/08/2022)

Dalam Penandatanganan kali ini turut disaksikan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad, S.AP, MA dan Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Drs. H. Muhammad Noor, M.AP serta instansi terkait lainnya.
Dalam sambutan Bupati HSS mengungkapkan Penandatanganan Nota Kesepakatan ini tentang Pemberian Layanan Hukum kepada masyarakat layanan Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Negara.
“Mudah-mudahan nota kesepakatan yang ditanda tangani hari ini memberi manfaat yang besar untuk layanan kepada masyarakat,” ucap Bupati
Bupati HSS juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Negara yang telah berinisiasi untuk diadakan nota kesepahaman ini.
“Suatu hal yang patut untuk terus kita support karena semangat srikandi Pengadilan Agama yang membuat ini sangat menggebu-gebu di tengah masyarakat,” tuturnya

Ditemui usai acara, Kepala Pengadilan Agama Kandangan Hikmah, S.Ag, M.Sy menjelaskan nota kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini antara Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Negara bersama Pemkab HSS ada 10 poin yang diutamakan dan menjadi prioritas dalam pemberian layanan hukum kepada masyarakat.

“Pelayanan publik terpadu yang terintegtritas bersama dinas-dinas terkait lalu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, jadi kita ingin menghilangkan anggapan bahwa berperkara di Pengadilan itu mahal dan susah lalu juga kita nanti terkait dukungan terhadap upaya pemerintah dalam program pencegahan pernikahan usia anak. Maka dari itu kami terus bersinergi seluruh aparatur pengadilan dengan pemerintah kabupaten dengan dinas dan stakeholder terkait untuk mendukung program pemerintah ini,” jelasnya
Lebih lanjut beliau mengungkapkan selama ini Pengadilan Agama sudah berupaya untuk turun sendiri ke masyarakat akan tetapi kewenangan ada di Pemerintah Kabupaten yang dapat hingga ke desa-desa.

“Ini memang sangat memerlukan koordinasi terutama tentang sosialisasi kewenangan Pengadilan Agama. Jadi saat kami melaksanakan program-program kerja kami kita bisa mendapatkan dukungan baik moril ataupun materil yang tujuan akhirnya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Negara Nofia Mutiasari, S.Ag, M. H berharap dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini dapat menjadikan payung hukum sebagai instasi vertikal yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat itu dimulai untuk bersinergi kepada masyarakat dan ini mencipatakan pelayanan di peradilan itu mencipatakan perubahan yang mahal menjadi murah dan yang susah menjadi mudah.
(KOMINFO/HSS/SR/2022)