Kepala Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang hasil Pemilihan Antar Waktu resmi menjadi Kepala Desa definitif setelah dilantik dan diambil sumpah/ janjinya oleh Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP di Pendopo Bupati HSS, Jumat (03/03).
Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dilakukan karena Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan jabatan. Kepala Desa Bamban Utara yang dilantik hari ini adalah Mursidi dengan masa jabatan 2023 – 2028.
Pada kesempatan tersebut, Bupati HSS H. Achmad Fikry menegaskan bahwa Kepala Desa adalah seorang pemimpin di desa dan merupakan pengambil keputusan sekaligus sebagai penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa.
Jabatan Kepala Desa sesungguhnya merupakan sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat melalui proses pemilihan Kepala Desa. Sehingga sudah semestinya, Kepala Desa memegang teguh dan menjalankan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Selamat bertugas, selamat memberikan pengabdian yang terbaik untuk desanya dan bersama-sama membangun Kabupaten Hulu Sungai Selatan.” Tutup Bupati.
Pelantikan dihadiri Asisten Administrasi Umum Drs. H. Iwan Friady, M.AP, Kepala BPKPD Drs. H. Nanang FMN, M.Si, Kepala Dinas PMD Susilo Adianto, SSTP, M.Si, Camat Angkinang Sabilarrasad, S.Sos, TP. PKK Kab. HSS, serta jajaran terkait.