Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diharapkan memperlancar pelayanan kepada masyarakat. Kendati jabatan Kades hanya kosong selama beberapa bulan, namun secara aturan harus tetap diisi oleh Penjabat Kades.
Hal ini disampaikan oleh Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry M.AP saat memberi pengarahan dalam acara Penyerahan SK Penjabat Kepala Desa se HSS, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Senin (04/04).
Masa bakti 66 Penjabat Kades ini, hanya sampai pelantikan Kades terpilih yang rencananya pelantikan kades akan dilakukan pertengahan Juni.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan tugas yang harus dilakukan oleh Pj Kepala Desa dalam waktu sekitar tiga bulan ini adalah menjaga kelancaran tugas-tugas pemerintahan desa, terselenggaranya pemilihan kepala desa dengan lancar serta melaksanakan tugas-tugas yang disampaikan oleh Camat.
Bupati juga menerangkan, pemerintah mengatur bahwa Pj berasal dari PNS, Hal ini bertujuan posisi Pj dipegang oleh orang yang paham, minimal mengerti pemerintahan.
“Kita ingin para PJ Kades bisa membagi waktu agar tugas di kantornya masing-masing dapat terus berjalan dan tugas sebagai PJ juga berjalan, jangan sampai tidak ada di kedua tempat” pesan Bupati.
Bupati HSS juga berpesan agar para PJ dapat menjaga netralitas tanpa memihak calon Kades manapun sehingga menghindari terjadinya kecemburuan antar calon Kades.