Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP sampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) Tahun 2023 dalam rapat Paripurna DPRD Kab. HSS yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (12/07).

Bupati HSS H. Achmad Fikry dalam wawancaranya mengatakan penyampaian KUA dan PPAS ini sesuai dengan peraturan untuk dapat disampaikan kepada DPRD yaitu di minggu kedua.
“Saya sering katakan, mari kita patuh dan taat pada aturan. Alhamdulillah dewan sangat memahami itu, dan hari ini diagendakan untuk saya bisa menyampaikan KUA dan PPAS,” ucapnya.
Bupati melanjutkan, penyampaian hari ini nantinya akan dibahas bersama OPD. Anggaran 2023 adalah anggaran terakhir sebagai bupati dalam RPJMD 5 tahun.
“Mudah-mudahan capaian RPJMD nanti akan tercapai secara kuantitatif maupun kualitatif. Meskipun selama RPJMD 5 tahun ini ada dinamika, mudah-mudahan KUA dan PPAS ini akan disepakati pada waktunya dan akan dijadikan dasar untuk pengajuan RAPBD tahun 2023. Semoga ini bisa selesai tepat waktu sehingga kita bisa langsung bekerja di awal tahun 2023,” tutur Bupati.


Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Kartoyo dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM serta dihadiri 16 Anggota DPRD Kab. HSS.

Hadir juga dalam rapat, Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, Asisten, Staf Ahli, dan para Kepala Perangkat Daerah.
(Kominfo-HSS/Agtf/12072022)